Jakarta, Sinata.id – Di tengah kehidupan yang semakin bergantung pada koneksi digital, pasangan suami istri (pasutri) memilih jalur hukum untuk menyuarakan kegelisahan yang dirasakan banyak orang.
Pasutri itu mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), mempersoalkan praktik penghapusan sisa kuota internet yang selama ini dianggap wajar, namun dinilai merugikan konsumen. Langkah itu pun mendapat dukungan dari Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi.
Menurut Okta, keberanian warga menempuh jalur konstitusional menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat di era digital, sekaligus menjadi peringatan agar negara hadir lebih tegas dalam melindungi hak pengguna layanan.
“Internet kini bukan lagi pelengkap, tetapi kebutuhan pokok. Ia menopang kerja, pendidikan, usaha, hingga akses layanan publik,” kata Okta di Jakarta, Rabu (14/1/2025). Karena itu, katanya, ketika muncul praktik yang dirasa tidak adil, masyarakat berhak menuntut kejelasan melalui mekanisme konstitusi.
Okta menilai gugatan tersebut melampaui sekadar persoalan kuota yang hangus. Ia mencerminkan ketimpangan relasi antara konsumen dan penyedia layanan di tengah laju transformasi digital yang belum sepenuhnya diiringi regulasi berkeadilan. “Saya mendukung upaya warga yang memperjuangkan keadilan di MK. Itu adalah hak konstitusional,” tegasnya.
Sebagai legislator yang membidangi komunikasi dan digital, Okta mengaku isu ini kerap ia soroti. Ia menilai perlu evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penghapusan kuota, mengingat kuota dibeli dengan uang masyarakat dan semestinya tidak hilang tanpa mekanisme yang jelas serta payung hukum yang kuat.
“Apa yang diperjuangkan masyarakat sejalan dengan yang saya suarakan di DPR. Harus ada keadilan bagi konsumen. Kuota internet adalah hak rakyat,” ujarnya.
Persoalan ini kian serius lantaran nilai ekonomi yang terlibat disebut sangat besar. Berdasarkan berbagai temuan, estimasi nilai kuota internet yang hangus mencapai sekitar Rp63 triliun. Angka tersebut, menurut Okta, tak bisa diabaikan begitu saja.
“Rp63 triliun bukan nilai kecil. Ini harus dibuka secara transparan. Perlu penelusuran agar tidak ada praktik yang merugikan masyarakat maupun negara,” katanya.
Untuk itu, Okta mendorong DPR RI—khususnya Komisi I—mengambil langkah konkret dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama kementerian terkait dan para operator telekomunikasi. Tujuannya, membahas persoalan ini secara terbuka dan komprehensif.
“Komisi I perlu memanggil kementerian dan penyedia layanan. Duduk bersama, mencari solusi yang adil agar kebijakan ke depan benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tutupnya.
Dari langkah warga menggugat hingga dorongan parlemen untuk bertindak, isu kuota internet hangus kini bergerak dari keluhan personal menjadi agenda publik. Ia menjadi simbol perjuangan hak digital—tentang keadilan, transparansi, dan keberpihakan negara di tengah masyarakat yang kian terhubung. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini