Pakpak Bharat, Sinata.id – Laporan Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor ke Poldasu terhadap warganya sendiri bernama Pildo Juniper Sinamo, memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai kebebasan berekspresi di daerah tersebut.
Pildo mengaku dilaporkan ke Siber Polda Sumatera Utara karena kritik yang disampaikan dalam aksi demonstrasi damai. Tindakan itu dinilai sebuah tindakan yang lumrah dalam negara demokrasi.
Saat dikonfirmasi Sinata.id pada Jumat (28/11/2025), Pildo Sinamo menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak hanya mengejutkan, tetapi juga memberikan tekanan besar bagi dirinya dan keluarganya.
“Saya hanya menyampaikan kritik. Tidak pernah terpikir seorang bupati melaporkan warganya sendiri,” ujar Pildo.
Poldo menunjukkan salinan laporan polisi yang teregister dengan nomor:
• LP/1724/X/2025/SPKT/Polda Sumut
• Pelapor: Franc Bernhard Tumanggor
• Pasal sangkaan:
o Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A UU ITE
o Pasal 207 KUHP
Namun, Pildo mempertanyakan dasar laporan tersebut. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara waktu kejadian yang dicantumkan dalam laporan dan barang bukti yang digunakan.
Ketidaksesuaian barang bukti laporan menyebut peristiwa terjadi pada Juni 2025. Sementara barang bukti berupa foto demonstrasi adalah dari 6 November 2023.
Kata dia, perbedaan waktu hampir dua tahun ini menimbulkan keraguan publik tentang objektivitas laporan tersebut.
Dalam proses hukum, kecermatan kronologi merupakan unsur penting untuk menjamin keadilan.
Menurut Pildo, penggunaan barang bukti lama untuk menjerat peristiwa baru menunjukkan dugaan bahwa ada upaya untuk mengarahkan dirinya menjadi subjek perkara pidana.
“Ini makin terasa seperti rekayasa. Kritik malah dibawa ke ranah pidana,” tegasnya.
Hak Konstitusional Warga Seharusnya Dilindungi, Bukan Dikriminalisasi
Pildo menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Ia mengutip: Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: hak menyampaikan pendapat, Pasal 28F UUD 1945: hak untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
“Pejabat publik seharusnya terbuka terhadap kritik, karena itu bagian dari demokrasi,” ujarnya.
Penggunaan UU ITE oleh kepala daerah untuk merespons kritik dinilai banyak kalangan berpotensi mengancam ruang partisipasi masyarakat.
Kasus laporan bupati terhadap warganya ini menyeret perhatian publik karena menyangkut relasi kekuasaan antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Penggunaan UU ITE untuk merespons kritik dapat menimbulkan kesan bahwa ruang demokrasi lokal di Pakpak Bharat semakin menyempit.
Hubungan yang sehat antara pemerintah dan warga hanya dapat tumbuh melalui ruang dialog, bukan kriminalisasi pendapat.
Pildo menutup pembicaraan dengan harapan agar pemerintah pusat bertindak objektif.
“Saya percaya negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan menakuti mereka,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Sinata.id telah mencoba mengonfirmasi Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor melalui ajudannya mengenai alasan pelaporan warganya ke Polda Sumut, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Sementara itu, menurut Pildo, barang bukti yang digunakan berupa foto spanduk aksi demonstrasi 6 November 2023, yang menurutnya tidak relevan dengan waktu kejadian yang dituduhkan dalam laporan Juni 2025.
MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik Tak Berlaku bagi Institusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa ketentuan mengenai penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat diterapkan terhadap institusi pemerintah, kelompok masyarakat, maupun badan usaha.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan ketentuan dalam Pasal 27A UU 1/2024 yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui sistem elektronik, harus dimaknai secara sempit untuk menghindari penyalahgunaan.
Pasal ini berbunyi ‘Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik’.
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menyampaikan bahwa pasal tersebut seharusnya hanya berlaku bagi pencemaran terhadap individu atau orang perseorangan, dan tidak berlaku jika korbannya adalah lembaga, institusi, atau kelompok.
“Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa ‘orang lain’ tidak dimaknai ‘kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan’,” jelas Arief dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (29/4).
Menurut Mahkamah, kritik yang ditujukan kepada lembaga atau instansi adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Oleh karena itu, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menafsirkan frasa “orang lain”, MK menegaskan bahwa yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah individu, bukan badan hukum, institusi, kelompok, profesi, atau jabatan. (SN8)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini