KPK kini tengah mendalami apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
“Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” kata Budi.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci siapa pihak eksternal yang diduga terlibat maupun bentuk pengondisian yang dimaksud.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai ini sendiri masih dalam tahap penyidikan. KPK juga belum mengumumkan secara lengkap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (A08)
1 2










Jadilah yang pertama berkomentar di sini