Nias Selatan, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nias Selatan berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial DP (21) beserta barang bukti sabu dengan total berat 1,14 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Diponegoro, Desa Bawojaua, Kecamatan Teluk Dalam.
Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, IPDA Didi Sutadi, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Didi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,14 gram yang diduga siap diedarkan.
Dari hasil interogasi awal, DP mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial T yang berada di Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DP terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Nias Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan. Hal itu tentu membutuhkan dukungan dan kolaborasi antara aparat kepolisian dengan seluruh lapisan masyarakat,” papar Didi. (SN13)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini