Pematangsiantar, Sinata.id – Komisi I DPRD Pematangsiantar meminta seluruh personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pematangsiantar, supaya tidak menerima suap atau gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya (tupoksi).
Permintaan itu disampaikan juru bicara (jubir) Komisi I DPRD, Ilham Sinaga pada rapat gabungan komisi DPRD Pematangsiantar, Rabu 26 Nopember 2025, untuk membahas Rancangan APBD 2026.
Selain meminta tidak menerima suap, Ilham Sinaga juga menyampaikan, agar Sat Pol PP menjalankan tugas, dilakukan dengan cara persuasif.
“Diminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja agar melakukan cara kerja yang persuasif dan komitmen anti gratifikasi atau (anti) suap, untuk meningkatkan citra instansi penegak peraturan daerah agar lebih humanis dan profesional,” ucap Ilham Sinaga saat membacakan rekomendasi Komisi I DPRD.
Sedangkan rekomendasi lainnya, Sat Pol PP diminta menyusun dan mengusulkan draf rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum. Agar Sat Pol PP memiliki payung hukum yang lebih kuat ketika menjalan tugas.
Sementara, terkait rekomendasi agar tidak menerima suap, Anggota Komisi 1 DPRD, Patar Panjaitan mengatakan, rekomendasi seperti itu muncul, setelah Komisi 1 melakukan kunjungan dan konsultasi ke Sat Pol PP Toba, Tapanuli Utara, Deli Serdang dan Medan.
Didampingi Ketua Komisi 1 DPRD, Robin Manurung, Patar menjelaskan, personil Sat Pol PP di daerah yang dikunjungi Komisi 1, telah anti suap.
“Jadi (rekomendasi) ini untuk meneguhkan mereka (Sat Pol PP) saja sebenarnya. Gak ada hal-hal yang lain (yang melatari lahirnya rekomendasi tersebut),” ucap Patar.
Katanya, munculnya rekomendasi anti suap, bahwa Komisi 1 DPRD tidak beranjak dari dugaan ada tidaknya personil Sat Pol PP di Kota Pematangsiantar terlibat suap.
“Kalau dugaan, enggak. Tapi kita ingin menyampaikan, bahwa keberhasilan Sat Pol PP dalam menertibkan atau menegakkan regulasi yang ada itu, teman-teman Sat Pol PP yang ada di daerah lain itu, memang berkomitmen untuk itu. Anti gratifikasi itu,” tuturnya.
Ditambahkan Robin Manurung, di daerah Toba, Kepala Sat Pol PP-nya dapat bersikap tegas terhadap objek maupun subjek yang hendak ditertibkan.
“Seperti terhadap pedagang kaki lima (liar), biar tidak berjualan di luar dan masuk ke dalam (pasar), Kepala Sat Pol PP bariskan anggotanya di lokasi,” ujar Robin Manurung. (*)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini