“Nanti saya cek dulu,” kata Heryani ketika dimintai tanggapan terkait informasi Ketua RT di wilayahnya menjadi pengurus partai politik.
Baca juga: Golkar dan PDIP Menolak Jabatan Ketum Dibatasi, PKS Mendukung
Namun saat ditanya apakah Ketua RT boleh menjadi pengurus partai politik, Heryani menjawab tegas.
“Tidak boleh,” ujarnya.
Menurut Heryani, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2018.
Sementara itu, Obet Sianturi hingga kini belum memberikan tanggapan.
Saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp pribadinya, pesan terkait statusnya sebagai Ketua RT aktif dan pengurus PDIP belum mendapat balasan. (A08)
1 2










Jadilah yang pertama berkomentar di sini