Info Market CPO
πŸ—“ Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K β€’ 2.6K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ FOB PALOPO β€’ DMI β€’ DMI β€’ LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K Β· DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 – WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Polisi Bekuk Tersangka Pemerkosaan dan Perampasan di Pasar Horas Siantar

polisi bekuk tersangka pemerkosaan dan perampasan di pasar horas siantar
Tersangka RMRM (dua dari kanan) diapit personel dari Unit PPA Satreskrim Polres Siantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Diduga memperkosa dan merampas (mencuri dengan kekerasan/curas), Polres Pematangsiantar tangkap RMRM di Jalan Letjen Haryono, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu (20/5/2026).

Tersangka RMRM merupakan seorang pemuda berusia 19 tahun, warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Advertisement

Ia diringkus personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar.

Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, peristiwa dugaan pemerkosaan dan curas itu terjadi di Gedung I Lantai III Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Dijelaskan Sandi, korban berinisial UCI (19), perempuan asal Provinsi Riau, saat itu hendak berangkat bekerja ke salah satu warung nasi di Kabupaten Simalungun.

Baca Juga  Kios Darurat Pasar Horas Disorot, Laporan Diduga Masuk ke Kejati Sumut

Sebelum menuju tempat kerja, korban singgah di kawasan Taman Bunga atau Lapangan Merdeka Kota Pematangsiantar untuk bertemu seorang temannya.

Usai dari lokasi tersebut, korban berjalan menuju Pasar Horas untuk menunggu angkutan umum. Namun setibanya di lokasi, korban didatangi seorang pria tak dikenal (tersangka) yang meminjam telepon genggam miliknya dengan alasan ingin menghubungi keluarganya.

Tersangka kemudian membujuk korban untuk ikut membeli pulsa sambil tetap memegang handphone korban. Korban pun mengikuti RMRM hingga masuk ke dalam gedung Pasar Horas.

Saat berada di tangga menuju lantai dua, tersangka diduga mengancam korban dengan sebilah pisau dan memaksa korban naik ke lantai tiga. Di salah satu ruangan kosong, korban diduga diperkosa oleh tersangka.

Baca Juga  Harga Pangan di Pematangsiantar Naik, Pemko Akan Sidak Distributor dan Pasar

Tak hanya itu, setelah melakukan aksi bejatnya, RMRM juga membawa kabur handphone serta uang tunai milik korban sebesar Rp200 ribu sebelum melarikan diri meninggalkan lokasi.

Merasa trauma dan tidak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan resmi ke SPKT Polres Pematangsiantar dengan nomor LP/B/259/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Mendapat laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Beberapa jam setelah identitas dikantongi, polisi berhasil membekuk RMRM saat berada di Jalan Letjen Haryono, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

β€œTerduga pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan langsung dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Sandi Riz Akbar, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga  Rumah Terkunci, Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Siantar Sitalasari

Saat ini, tersangka telah diamankan dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (SN10)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini