Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Ketua HKTI Taput Bantah Dugaan Penggelapan, Sebut Laporan Pencemaran Nama Baik

ketua hkti taput bantah dugaan penggelapan, sebut laporan pencemaran nama baik
Ketua Yayasan BISUKMA Erikson Sianipar. (istimewa)

Tapanuli Utara, Sinata.id – Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Erikson Sianipar, membantah tuduhan dugaan penggelapan dana koperasi yang dilaporkan oleh Erni Hutauruk ke Polres Taput pada Senin (30/3/2026).

Erni yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani sebelumnya melaporkan Erikson atas dugaan penggelapan dana koperasi. Namun, Erikson menegaskan bahwa laporan tersebut tidak berdasar.

Advertisement

Erikson yang juga dikenal sebagai pendiri Yayasan Bisukma menyebut tuduhan tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik yang dilakukan secara masif dan terorganisir oleh pihak tertentu.

Pernyataan itu disampaikan Erikson Sianipar saat memberikan keterangan kepada wartawan di Tarutung, Rabu (1/4/2026), didampingi kuasa hukumnya Melva Tambunan dan konsultan keuangan Rio Simbolon.

Baca Juga  Ketua Koperasi di Taput Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan

“Laporan dari saudari Erni tidak benar dan merupakan pencemaran nama baik terhadap saya yang dilakukan secara masif dan terorganisir oleh kelompok tertentu,” ujar Erikson.

Ia menjelaskan, dana yang dituduhkan digelapkan sebenarnya terjadi akibat kesalahan transfer dalam proses pembayaran. Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam penginputan rekening oleh pihak terkait.

Erikson menyebut, pihak “maker” yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) keliru mengirim dana ke rekening koperasi HKTI, yang seharusnya ditujukan ke rekening Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani.

“Kesalahan seperti itu lazim terjadi, apalagi rekening koperasi HKTI masih aktif dalam sistem BGN (Badan Gizi Nasional),” jelasnya.

Lebih lanjut, Erikson menegaskan bahwa proses pengembalian dana tidak dapat dilakukan secara instan. Hal itu karena setiap transaksi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, terutama yang berkaitan dengan anggaran pemerintah.

Baca Juga  Mayat Wanita Tinggal Tulang Ditemukan di Depok, Suami Siri Menghilang

Di sisi lain, sebagai Ketua Pengawas Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Erikson mengaku menemukan indikasi ketidakteraturan dalam pengelolaan keuangan dan sistem pemasok yang belum terstandarisasi.

Untuk itu, ia telah meminta konsultan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola koperasi, termasuk pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan.

“Langkah ini dilakukan agar sistem dan keuangan koperasi tidak semakin bermasalah,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Erikson, Melva, menilai laporan yang diajukan Erni  merupakan upaya pencemaran nama baik terhadap kliennya. Pihaknya pun mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.

“Kami melihat ada upaya mencemarkan nama baik klien kami. Karena itu, kami mempertimbangkan langkah hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan bahwa Erni telah melaporkan Erikson  ke Polres Taput atas dugaan penggelapan dana koperasi, didampingi kuasa hukumnya. (SN15)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini