Tapanuli Utara, Sinata.id – Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Erikson Sianipar, membantah tuduhan dugaan penggelapan dana koperasi yang dilaporkan oleh Erni Hutauruk ke Polres Taput pada Senin (30/3/2026).
Erni yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani sebelumnya melaporkan Erikson atas dugaan penggelapan dana koperasi. Namun, Erikson menegaskan bahwa laporan tersebut tidak berdasar.
Erikson yang juga dikenal sebagai pendiri Yayasan Bisukma menyebut tuduhan tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik yang dilakukan secara masif dan terorganisir oleh pihak tertentu.
Pernyataan itu disampaikan Erikson Sianipar saat memberikan keterangan kepada wartawan di Tarutung, Rabu (1/4/2026), didampingi kuasa hukumnya Melva Tambunan dan konsultan keuangan Rio Simbolon.
“Laporan dari saudari Erni tidak benar dan merupakan pencemaran nama baik terhadap saya yang dilakukan secara masif dan terorganisir oleh kelompok tertentu,” ujar Erikson.
Ia menjelaskan, dana yang dituduhkan digelapkan sebenarnya terjadi akibat kesalahan transfer dalam proses pembayaran. Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam penginputan rekening oleh pihak terkait.
Erikson menyebut, pihak “maker” yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) keliru mengirim dana ke rekening koperasi HKTI, yang seharusnya ditujukan ke rekening Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani.
“Kesalahan seperti itu lazim terjadi, apalagi rekening koperasi HKTI masih aktif dalam sistem BGN (Badan Gizi Nasional),” jelasnya.
Lebih lanjut, Erikson menegaskan bahwa proses pengembalian dana tidak dapat dilakukan secara instan. Hal itu karena setiap transaksi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, terutama yang berkaitan dengan anggaran pemerintah.
Di sisi lain, sebagai Ketua Pengawas Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Erikson mengaku menemukan indikasi ketidakteraturan dalam pengelolaan keuangan dan sistem pemasok yang belum terstandarisasi.
Untuk itu, ia telah meminta konsultan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola koperasi, termasuk pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan.
“Langkah ini dilakukan agar sistem dan keuangan koperasi tidak semakin bermasalah,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Erikson, Melva, menilai laporan yang diajukan Erni merupakan upaya pencemaran nama baik terhadap kliennya. Pihaknya pun mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.
“Kami melihat ada upaya mencemarkan nama baik klien kami. Karena itu, kami mempertimbangkan langkah hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan bahwa Erni telah melaporkan Erikson ke Polres Taput atas dugaan penggelapan dana koperasi, didampingi kuasa hukumnya. (SN15)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini