Semarang, Sinata.id – Kementerian Agama (Kemenag) pastikan Padepokan Padang Ati di Kabupaten Pekalongan bukan merupakan pesantren karena belum memiliki izin operasional yang diterbitkan Kemenag.
Lalu, menyusul penetapan pimpinan padepokan tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual, Kemenag berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan untuk melakukan penertiban terhadap lembaga tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah Saiful Mujab mengatakan penutupan padepokan akan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki kewenangan.
“Kami berkoordinasi dengan Pemda Pekalongan untuk melakukan penutupan padepokan setelah pimpinan lembaga tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual,” ujar Saiful di Semarang, Senin (1/6/2026).
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah dilakukan aparat kepolisian terkait kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, M Fatkhuronji, mengatakan pihaknya bersama sejumlah instansi terkait sedang menyiapkan langkah untuk memastikan keberlanjutan pendidikan para siswa yang sebelumnya belajar di Padepokan Padang Ati.
Berdasarkan data Kemenag Kabupaten Pekalongan, terdapat sekitar 350 anak yang mengikuti pendidikan di padepokan tersebut. Dari jumlah itu, 38 siswa tercatat sebagai peserta didik di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) swasta.
Menurut Fatkhuronji, koordinasi telah dilakukan dengan pihak madrasah agar pendidikan formal para siswa tetap berjalan tanpa hambatan. Selain itu, Kanwil Kemenag Jawa Tengah juga telah berkomunikasi dengan sejumlah pondok pesantren yang siap menampung siswa terdampak apabila diperlukan.
Saat ini, sebagian besar siswa telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Namun, dua siswa yang berasal dari luar daerah untuk sementara tinggal di rumah seorang guru MTs.
Di sisi lain, pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A dan PPKB) telah menyiapkan pendampingan psikologis bagi para siswa terdampak.
Program tersebut mencakup layanan psikologi klinis serta pemulihan trauma yang akan diberikan baik di lingkungan keluarga maupun satuan pendidikan. (A18)
Sumber: Kemenag










Jadilah yang pertama berkomentar di sini