Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 03 Juni 2026 |14:50 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 1K • 0.5K • 1K • 1K • 0.5K • 0.2K • 0.2K LOCO LUWU • BLW • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
8000 (MPR) - - 14525 - WD
N2 N4 (N2)
Vol: 0.5K · BLW
14777 (PHPO) 14733 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
14777 (PHPO) 14733 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N1 N4 (N1)
Vol: 0.5K · BLW
14777 (PHPO) 14728 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 1K · FOB TDUKU
14577 (PAA) 14533 (WNI) 14500 (AGM) 14825 WNI ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 1K · FRC TBAYUR
14603 (WNI) 14550 (WIRA) 8000 (PRCW) 14895 WNI ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14243 (MNA) 14205 (EUP) 13750 (PBI) 14675 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14168 (MNA) 14105 (EUP) 13650 (PBI) 14575 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14318 (MNA) 14205 (EUP) 13750 (PBI) 14675 ACC

- - - - - PENDING
Catatan Pasar
  • Tender PTPN menunjukkan aktivitas transaksi lebih aktif dengan beberapa tender berhasil ACC. PHPO memenangkan tender BLW di level 14.777 dengan CTR 15.025. Tender FOB TDUKU dan FRC TBAYUR dimenangkan WNI, sementara tender LOCO KEMBAYAN dan LOCO NGABANG di-ACC kepada EUP. Tender LOCO LUWU masih berstatus WD dengan penawaran MPR di level 8.000.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

70 Persen Wilayah Nias Selatan Masih Kawasan Hutan, Bupati Bersuara

70 persen wilayah nias selatan masih kawasan hutan, bupati bersuara
Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, membuka kegiatan sosialisasi inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam rangka PPTPKH 2026. (diskominfoniasselatan)

Nias Selatan, Sinata.id – Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahun 2026 di Aula Kantor Bupati, Jalan Arah Sorake Kilometer 5, Telukdalam, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung penataan kawasan hutan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria yang selama ini dihadapi masyarakat di Kabupaten Nias Selatan.

Advertisement

Dalam sambutannya, Bupati Sokhiatulo menjelaskan bahwa Kabupaten Nias Selatan dengan luas wilayah sekitar 253.375 hektare masih menghadapi berbagai persoalan agraria yang kompleks dan melibatkan banyak sektor.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada optimalisasi pemanfaatan tanah dan sumber daya alam yang belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan

Baca Juga  Sekda Nias Selatan Tekankan Integritas dan Disiplin ASN Saat Apel Pagi

Bupati mengungkapkan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 11580 Tahun 2025 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara, sekitar 70.823,89 hektare wilayah Kabupaten Nias Selatan masih masuk dalam kawasan hutan lindung.

Kawasan tersebut tersebar di 33 kecamatan dan 309 desa di Kabupaten Nias Selatan.

“Sebagian besar kawasan hutan tersebut mencakup permukiman masyarakat, fasilitas umum, fasilitas sosial, kantor pemerintahan, puskesmas, aset pemerintah daerah, serta lahan pertanian dan perkebunan yang telah lama dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat,” ujar Sokhiatulo.

Pada kesempatan itu, Bupati Nias Selatan menyampaikan harapan kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia melalui Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut), agar kondisi yang dihadapi masyarakat Nias Selatan mendapat perhatian khusus.

Baca Juga  Di Tarabintang Humbahas, 9 Rumah Hanyut, Puluhan Warga Mengungsi

Ia berharap wilayah yang secara faktual telah menjadi permukiman masyarakat dan kawasan aktivitas ekonomi dapat ditinjau kembali statusnya sehingga tidak lagi dikategorikan sebagai kawasan hutan.

“Harapan kami, kondisi ini dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat agar reforma agraria di Nias Selatan dapat terwujud dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.

Ia juga meminta seluruh camat dan kepala desa yang menjadi lokasi pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah tahun 2026 untuk bersikap kooperatif dalam menyediakan data yang dibutuhkan.

Menurutnya, dukungan pemerintah kecamatan dan desa sangat penting untuk mempercepat proses penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.

“Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung kegiatan ini melalui penyediaan data yang akurat dan lengkap agar proses inventarisasi serta verifikasi dapat berjalan optimal,” tegasnya.

Baca Juga  Ratusan Mobil Hias Meriahkan Pawai Takbir Tapteng 2026, Bupati Masinton Imbau Tertib

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Nias Selatan tersebut turut dihadiri perwakilan BPKH Wilayah I, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut, Kepala Kantor BPN Kabupaten Nias Selatan, para staf ahli bupati, asisten, pimpinan OPD, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XVI Gunungsitoli, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur lainnya. (SN13)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini