Nias Selatan, Sinata.id – Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahun 2026 di Aula Kantor Bupati, Jalan Arah Sorake Kilometer 5, Telukdalam, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung penataan kawasan hutan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria yang selama ini dihadapi masyarakat di Kabupaten Nias Selatan.
Dalam sambutannya, Bupati Sokhiatulo menjelaskan bahwa Kabupaten Nias Selatan dengan luas wilayah sekitar 253.375 hektare masih menghadapi berbagai persoalan agraria yang kompleks dan melibatkan banyak sektor.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada optimalisasi pemanfaatan tanah dan sumber daya alam yang belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan
Bupati mengungkapkan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 11580 Tahun 2025 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara, sekitar 70.823,89 hektare wilayah Kabupaten Nias Selatan masih masuk dalam kawasan hutan lindung.
Kawasan tersebut tersebar di 33 kecamatan dan 309 desa di Kabupaten Nias Selatan.
“Sebagian besar kawasan hutan tersebut mencakup permukiman masyarakat, fasilitas umum, fasilitas sosial, kantor pemerintahan, puskesmas, aset pemerintah daerah, serta lahan pertanian dan perkebunan yang telah lama dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat,” ujar Sokhiatulo.
Pada kesempatan itu, Bupati Nias Selatan menyampaikan harapan kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia melalui Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut), agar kondisi yang dihadapi masyarakat Nias Selatan mendapat perhatian khusus.
Ia berharap wilayah yang secara faktual telah menjadi permukiman masyarakat dan kawasan aktivitas ekonomi dapat ditinjau kembali statusnya sehingga tidak lagi dikategorikan sebagai kawasan hutan.
“Harapan kami, kondisi ini dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat agar reforma agraria di Nias Selatan dapat terwujud dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga meminta seluruh camat dan kepala desa yang menjadi lokasi pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah tahun 2026 untuk bersikap kooperatif dalam menyediakan data yang dibutuhkan.
Menurutnya, dukungan pemerintah kecamatan dan desa sangat penting untuk mempercepat proses penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung kegiatan ini melalui penyediaan data yang akurat dan lengkap agar proses inventarisasi serta verifikasi dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Nias Selatan tersebut turut dihadiri perwakilan BPKH Wilayah I, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut, Kepala Kantor BPN Kabupaten Nias Selatan, para staf ahli bupati, asisten, pimpinan OPD, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XVI Gunungsitoli, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur lainnya. (SN13)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini