Jakarta, Sinata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap deretan modus kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 dan 2026.
Mulai dari pengaturan yayasan-yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga pengadaan barang dan jasa.
Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry kepada wartawan Sinata.id biro Jakarta, Rabu malam (3/6/2026).
“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, tetapi dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan, dan terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujar Mochamad Jeffry.
Namun pada kenyataannya, sergahnya kemudian, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari DH dan SS, dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.
“Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki oleh DH, SS dan LP,” ujarnya.
Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark-up harga pengadaan.
“Terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujarnya.
Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Lebih lanjut, Mochamad Jeffry menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN, di antaranya adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1 triliun.
“Dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor, karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark-up,” ungkapnya.
Berikutnya, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit, dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.
“Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 – 2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” pungkas Mochamad Jeffry.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN dan digantikan oleh Nanik Sudaryati Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua BGN.
Selain Dadan, Prabowo juga mencopot dua Wakil Kepala BGN lainnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya. Sementara itu, Prabowo menunjuk Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional yang baru. (Edo)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini