Dairi, Sinata.id – Lewat sejumlah papan bunga yang dipajang di depan Kantor Bupati Dairi, Aliansi Masyarakat Dairi sampaikan kritik terkait penerbitan izin lingkungan untuk PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Hanya saja kritik (protes) itu “dibungkam” Sat Pol PP Kabupaten Dairi. Oleh personel Sat Pol PP, papan bunga yang dipajang dibongkar, Kamis (4/6/2026).
Adapun sejumlah narasi pada papan bunga yang dibersihkan Sat Pol PP itu berisi tulisan: “Tambang malapetaka. Kami bukan budak di Dairi. Tambang bukan untung tapi buntung. Jangan korbankan kampung demi segelintir orang”.
Aksi protes itu sendiri digelar Aliansi Masyarakat Dairi bertepatan dengan momentum hari Lingkungan Hidup Sedunia, dengan sasaran kritik Pemkab Dairi.
Pantauan Sinata.id di lokasi, Kepala Satuan polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Dairi, Horas Pardede bersama puluhan anggotanya membongkar seluruh papan bunga yang dipajang.
Kasat Pol PP Dairi, Horas Pardede beralasan, bahwa keberadaan parade papan bunga tersebut sangat mengganggu ketertiban masyarakat.
Ia katakan mengganggu, karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi sedang menjamu Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Dr Wihaji.
“Pemerintah Kabupaten Dairi kan sedang ada tamu. Kunjungan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Jadi keberadaan papan bunga ini sangat mengganggu, makanya kita gulung dan tertibkan, kita pindahkan ke dalam,” tandas Horas Pardede.
Horas juga menyebut, aksi (kegiatan) Aliansi Masyarakat Dairi tanpa dilengkapi izin. Namun hal berbeda dikatakan personel Intel Polres Dairi. Personel intel itu mengatakan, aksi Aliansi Masyarakat telah mengantongi izin.
Sementara, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Dairi dari Petrasa, Duat Sihombing mengatakan, aksi pembersihan papan bunga merupakan bentuk arogansi dari Pemkab Dairi melalui Sat Pol PP.
Ia juga menuding Pemkab Dairi anti kritik dan anti terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang telah diatur dalam undang-undang.
“Dan ini sangat bertentangan dengan UUD 45 pasal 28 E dan Undang undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi,” tukas Duat Sihombing.
Sedangkan dari Aliansi Pakpak Silima Suak, Israel Capah menuding tindakan Sat Pol PP sebagai bentuk diskriminasi terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
“Tindakan (Sat Pol PP) itu dibungkus dengan alasan kedatangan tamu untuk mem-persekusi,” katanya. (SN21










Jadilah yang pertama berkomentar di sini