Batam, Sinata.id – Lonjakan kasus kekerasan terhadap anak di Kota Batam memantik perhatian berbagai pihak, terutama terkait kesiapan sarana perlindungan bagi para korban.
Lembaga Safe Migran menilai Batam belum sepenuhnya pantas menyandang predikat Kota Ramah Anak. Penilaian itu didasarkan pada keterbatasan fasilitas pendukung, khususnya keberadaan Rumah Aman yang dinilai masih minim dan belum memenuhi standar kelayakan.
Menanggapi situasi tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari menegaskan bahwa Rumah Aman memiliki peran krusial dalam proses pemulihan korban kekerasan, baik perempuan maupun anak.
Ia menyebut, fasilitas tersebut bukan sekadar tempat penampungan sementara, tetapi ruang perlindungan yang memberikan rasa aman bagi korban yang kerap kali tidak lagi merasa terlindungi di lingkungan asalnya.
“Rumah aman memang diperuntukkan bagi korban kekerasan, baik perempuan maupun anak. Mereka tidak hanya mendapatkan pendampingan untuk menyelesaikan persoalan, tetapi juga ditempatkan di lokasi yang membuat mereka merasa lebih terlindungi. Sebab dalam banyak kasus, korban bahkan merasa tidak aman di rumahnya sendiri,” ujar Ansari usai pertemuan di Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, pengelolaan Rumah Aman harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan tenaga profesional. Korban, kata dia, perlu memperoleh layanan psikologis guna mengatasi trauma, sekaligus pendampingan hukum agar proses penyelesaian perkara dapat berjalan seiring dan terpadu.
“Di Rumah Aman harus tersedia psikolog untuk mendampingi korban kekerasan maupun perundungan. Mereka juga dapat menyampaikan persoalan kepada pihak hukum, sehingga ada keterpaduan antara penanganan psikologis dan proses hukum yang dijalani,” jelasnya.
Ansari menambahkan, secara nasional program Rumah Aman telah diterapkan di sejumlah daerah. Namun khusus di wilayah Kepulauan Riau, ia menilai fasilitas yang ada masih perlu pembenahan agar dapat berfungsi secara optimal.
“Di Kepulauan Riau memang sudah tersedia rumah aman, tetapi kondisinya masih perlu ditingkatkan. Pemerintah daerah juga telah meminta dukungan Komisi VIII agar fasilitas tersebut bisa diperkuat, baik dari sisi bangunan maupun sarana pendukung lainnya,” ungkapnya.
Terkait pembiayaan, Ansari menyebut pemerintah daerah dapat memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik untuk mendukung operasional Rumah Aman, termasuk aspek keamanan dan pendampingan. Skema ini dinilai dapat membantu daerah memenuhi standar pelayanan minimal dalam perlindungan perempuan dan anak.
“Rumah aman sebenarnya dapat didukung melalui DAK Non-Fisik, termasuk untuk kebutuhan keamanan dan pendampingan. Kami mendorong pemerintah daerah agar mengoptimalkan anggaran tersebut demi memastikan hak-hak korban kekerasan terpenuhi secara layak,” tuturnya. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini