JAYAPURA, Sinata.id – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menyoroti dugaan pelanggaran HAM berat dan pelanggaran Konvensi Jenewa dalam insiden ledakan saat proses evakuasi jenazah warga sipil di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Peristiwa itu menyebabkan tujuh anggota tim kemanusiaan terluka.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Kamis (8/5/2026), koalisi menilai pemerintah Indonesia mengabaikan perlindungan terhadap pengungsi internal dan pekerja kemanusiaan di wilayah konflik bersenjata Papua.
Mereka mendesak Presiden RI segera memerintahkan Panglima TNI dan aparat keamanan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sipil serta pekerja kepalangmerahan.
Peristiwa tersebut terjadi saat tim kemanusiaan hendak mengevakuasi jenazah seorang perempuan bernama Tarlina Wanimbo di Kampung Erenggobak, Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, pada 6 Mei 2026.
Jenazah korban diduga merupakan warga sipil yang tewas akibat penembakan pada 3 Mei 2026.
Menurut keterangan koalisi, sebelum proses evakuasi dilakukan, tim kemanusiaan telah berkoordinasi dan memperoleh izin dari aparat keamanan setempat, termasuk Polres Puncak dan Kodim.









Jadilah yang pertama berkomentar di sini