Simalungun, Sinata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi kejaksaan, pejabat, maupun pegawai Kejari Simalungun melalui telepon, SMS, dan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp serta Telegram.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya laporan terkait aksi penipuan yang memanfaatkan nama institusi penegak hukum untuk memperoleh keuntungan dari masyarakat.
Humas Kejari Simalungun, David Siregar, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat apabila terdapat korban penipuan yang mengatasnamakan Kejari Simalungun.
“Kami akan menindaklanjuti apabila ada korban yang melapor kepada pihak Kejari,” ujar David di ruang kerjanya, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Selasa (2/6/2026).
Kejari Simalungun Tidak Pernah Meminta Uang atau Data Pribadi
David mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap nomor telepon yang tidak dikenal maupun pesan yang mencurigakan.
Ia menegaskan bahwa Kejari Simalungun tidak pernah meminta uang, transfer dana, maupun data pribadi melalui komunikasi pribadi tanpa prosedur resmi yang berlaku.
“Masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai kejaksaan tanpa adanya identitas dan prosedur resmi,” katanya.
Modus Penipuan yang Sering Digunakan Pelaku
Kejari Simalungun mengungkapkan beberapa modus yang kerap digunakan pelaku penipuan, antara lain:
1.Mengaku sebagai pejabat atau pegawai kejaksaan.
2.Menghubungi korban dengan nada mengancam atau mendesak.
3.Meminta sejumlah uang dengan alasan pengurusan perkara, biaya administrasi, atau penyelesaian masalah hukum.
4.Meminta data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening, kode OTP, atau kode verifikasi.
5.Mengirimkan tautan mencurigakan yang berpotensi mencuri data pribadi.
6.Mendesak korban untuk segera mentransfer uang dalam waktu singkat.
Langkah yang Harus Dilakukan Jika Menerima Pesan Mencurigakan
Kejari Simalungun mengimbau masyarakat untuk melakukan beberapa langkah berikut apabila menerima telepon atau pesan yang mencurigakan:
1.Jangan panik dan tidak langsung mempercayai informasi yang diterima.
2.Jangan memberikan data pribadi maupun informasi keuangan.
3.Jangan mengklik tautan yang sumbernya tidak jelas.
Simpan bukti percakapan, tangkapan layar, atau nomor pelaku sebagai bahan laporan.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada Kejari Simalungun atau melalui Hotline Pengaduan 0812-6958-4171.
Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Kejari Simalungun berharap masyarakat dapat lebih cermat dalam menerima informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh oknum yang mengatasnamakan institusi kejaksaan.
Dengan meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap dugaan penipuan, masyarakat dapat membantu mencegah terjadinya tindak kejahatan yang merugikan banyak pihak. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini