Simalungun, Sinata.id – Diduga beraksi di kampung (dusun/huta) sendiri, 2 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) “diamankan” warga, lalu dengan mudah Polsek Gunung Malela lakukan penangkapan.
Peristiwa curanmor berupa sepeda motor Astrea Grand warna hitam BK 6153 TU terjadi pada 19 Mei 2026 lalu, saat parkir dibelakang rumah pemilik, Kariani (49 tahun).
Dan hari itu pula, para tersangka berhasil diamankan sekira pukul 18.30 WIB. Sedangkan sepeda motor diketahui hilang sekitar pukul 05.00 WIB.
Kedua tersangka dan pemilik sepeda motor, sama-sama berdomisili di dusun (huta/kampung) yang sama pada salah satu desa di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Para tersangka yang sempat diamankan warga tersebut adalah EP dan seorang anak di bawah umur.
Setelah lebih dari satu pekan pascapenangkapan, persisnya Kamis (28/5/2026), Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan memberikan penjelasan terkait kasus curanmor melibatkan anak di bawah umur tersebut.
Kata Hengky, setelah menyadari sepeda motornya hilang, bersama keluarga, korban berupaya melakukan pencarian. Namun tidak membuahkan hasil.
Hanya saja, beberapa saat kemudian, warga bernama Riska Agustoni menginformasikan, bahwa sepeda motor korban yang hilang berada di rumah salah satu tersangka.
Korban bersama warga pun langsung bergerak menuju rumah salah satu tersangka, sesuai informasi yang disampaikan Riska Agustoni. Tiba di rumah tersangka, korban melihat sepeda motornya telah dibongkar.
Selanjutnya, kata Hengky, penemuan itu dilaporkan kepada perangkat desa, lalu diteruskan ke Polsek Gunung Malela melalui laporan polisi nomor LP/B/121/V/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela.
“Mendapat laporan dari Pangulu Nagori Dolok Hataran, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan,” ujar AKP Hengky Bonari Siahaan.
Sebutnya, penangkapan terhadap ke dua tersangka dilakukan Kanit Reskrim, Ipda B Situngkir SH bersama personel opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, setelah mendatangi rumah salah satu tersangka.
Katanya, para tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor korban tanpa izin. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Astrea Grand tahun 2000 dengan estimasi kerugian korban mencapai Rp2,8 juta.
“Salah satu pelaku (tersangka) masih di bawah umur sehingga penanganannya mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun proses penyidikan tetap dilakukan sesuai prosedur,” ujar Ipda B Situngkir, menambahkan. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini