Jakarta, Sinata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki dugaan manipulasi harga ekspor atau transfer pricing yang dilakukan 10 perusahaan besar sektor kelapa sawit.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan kasus tersebut saat ini sudah masuk tahap penyidikan umum.
“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu sekarang sedang dalam proses penyidikan,” ujar Syarief kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, data yang diserahkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan melengkapi data perusahaan yang sebelumnya sudah dikantongi Korps Adhyaksa.
“Kurang lebih sudah berjalan satu bulan. Data dari Menteri itu melengkapi data yang ada,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap pemerintah menemukan dugaan praktik under-invoicing atau manipulasi nilai ekspor oleh 10 perusahaan eksportir minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Temuan tersebut berasal dari pengambilan sampel acak terhadap perusahaan-perusahaan eksportir sawit terbesar di Indonesia.
“Saya ambil 10 terbesar. Semuanya melakukan hal itu. Jadi bisa dipastikan semuanya melakukan praktik tersebut,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, data yang diserahkan kepada aparat penegak hukum masih berasal dari sebagian kecil sampel pemeriksaan. Namun, potensi kerugian negara diperkirakan jauh lebih besar apabila seluruh transaksi perusahaan diperiksa secara menyeluruh.
Purbaya menyebut dugaan kerugian dari sampel pemeriksaan mencapai sekitar US$84 juta.
“Itu baru sampel kecil. Kalau semua transaksi diperiksa, tentu angkanya bisa jauh lebih besar,” ujarnya.
Purbaya juga menegaskan pemerintah tidak ingin perusahaan-perusahaan tersebut tutup, tetapi wajib memenuhi seluruh kewajiban yang nantinya ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kami tidak ingin perusahaan tutup. Mereka tetap harus membayar kewajiban sesuai hasil pemeriksaan,” katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Saat ditanya mengenai nama perusahaan yang masuk dalam daftar pemeriksaan, Purbaya membenarkan di antaranya terdapat Wilmar International Group dan Musim Mas Group.
“Itu dua betul,” jawabnya singkat.
Selain itu, ia juga menyebut kemungkinan keterlibatan PT Salim Ivomas Pratama Tbk dalam kasus tersebut.
Menurut Purbaya, praktik yang dilakukan perusahaan itu diduga memanfaatkan perusahaan perdagangan (trading company) di Singapura sebelum komoditas CPO dijual kembali ke Amerika Serikat dengan selisih harga yang cukup besar.
Ia menjelaskan, pencatatan ekspor di Indonesia dilakukan sesuai aturan, namun dokumen di negara transit diduga dimanipulasi sehingga nilai ekspor tercatat lebih rendah hingga sekitar 50 persen.
“Lebih ke transfer pricing. Di sini benar, tetapi di sana datanya berbeda. Nilai ekspor tercatat lebih rendah dari yang seharusnya,” jelasnya. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini