Medan, Sinata.id — Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Hendriyanto Sitorus, menghadiri pelantikan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPD ABPEDNAS) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2026–2031 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Sabtu (14/2/2026).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pemaparan materi dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, mengenai penguatan pengawasan dana desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diinisiasi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam paparannya, Reda menegaskan pentingnya pengawasan preventif serta pendampingan hukum bagi pemerintah desa agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Program Jaga Desa dirancang bukan semata-mata untuk penindakan, melainkan mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi, konsultasi, dan pengawalan kebijakan di tingkat desa.
“Pendekatan yang dikedepankan adalah pembinaan dan pendampingan. Aparatur desa harus merasa didukung agar tidak ragu dalam menjalankan program pembangunan,” ujar Reda.
Baca juga:Dana Desa Tertahan, Saadiah Minta Aturan Keuangan Dicabut
Menanggapi hal tersebut, Bupati Hendriyanto menyampaikan apresiasi atas langkah strategis Kejagung dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Labura siap bersinergi guna memastikan dana desa dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi kunci dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
“Dana desa harus menjadi instrumen percepatan pembangunan, bukan sumber persoalan hukum. Karena itu, pendampingan dan pengawasan sangat penting agar setiap kebijakan yang diambil sesuai aturan dan tepat sasaran,” tegasnya.
Ia juga berharap perangkat desa di Labura dapat memanfaatkan program Jaga Desa sebagai ruang konsultasi hukum. Dengan demikian, potensi kesalahan administratif maupun penyimpangan dapat diminimalkan sejak dini.
Pelantikan DPD ABPEDNAS Sumut ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat peran BPD sebagai mitra strategis kepala desa, khususnya dalam fungsi pengawasan dan perencanaan pembangunan.
Baca juga:Ratusan Nagori di Simalungun Tak Bisa Cairkan Dana Desa, Ini Penyebabnya
Dengan dukungan pendampingan hukum yang berkelanjutan, diharapkan pembangunan desa di Sumut, khususnya di Labura, semakin transparan, efektif, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini