Jakarta, Sinata.id – DPRD Kota Pematangsiantar secara resmi melaporkan (sampaikan) dugaan mark-up harga pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Dugaan mark-up harga pembelian eks Rumah Singgah yang dilaporkan tersebut berupa temuan dan rekomendasi Pansus DPRD Pematangsiantar yang bekerja sejak 29 Januari 2026 hingga 26 Februari 2026.
Laporan disampaikan secara langsung oleh Pimpinan DPRD Pematangsiantar. Dalam hal ini oleh Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih. Ikut juga menyerahkan, Ketua Pansus DPRD Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan.

Frengki mengatakan, seluruh hasil kerja dan rekomendasi Pansus diserahkan ke Kejaksaan Agung tanpa ada yang dikurangi.
“Termasuk seluruh dokumen pendukung dari laporan Pansus ini kita sertakan. Kita ada tanda terima bahwa seluruh dokumen kita serahkan dan mereka terima dengan baik, termasuk rekaman seluruh rapat Pansus,” kata Frengki.
Baca juga; Menguatnya Dugaan Korupsi Pengadaan Eks Rumah Singgah
Hal yang sama disampaikan Ketua Pansus Tongam Pangaribuan. Katanya, seluruh hasil Pansus telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan akan ditindaklanjuti mereka.
“Kita tunggu saja. Menurut Kejaksaan Agung tadi, sekitar dua minggu mereka akan menganalisa laporan ini dan setelah itu mungkin akan diserahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” sebut Tongam.
Baca juga: Terkait IMB Eks Rumah Singgah, Siapa yang Bohong?
Tongam menyampaikan, dalam dua minggu nanti pihak Kejaksaan Agung akan memberitahu perkembangan laporan tersebut ke pihak DPRD Kota Pematangsiantar.
“Kita tunggu dengan sabar. Nanti kita lihat bagaimana tindak lanjut mereka,” ujar Tongam.
Baca juga: Keputusan DPRD Siantar, Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Diteruskan ke Jaksa Agung
Sementara itu, Daud Simanjuntak mengatakan DPRD Pematangsiantar berkomitmen akan tetap mengawal tindak lanjut dari laporan ke Kejaksaan Agung ini.
“Yang pasti sudah kita sampaikan dan sudah mereka terima dengan baik. Semua prosedur sudah kita lalui. Mudah-mudahan Kejaksaan Agung bisa segera menindaklanjuti dengan baik,” ucap Daud. (A18)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini