Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

Kasus Penipuan Kredit Libatkan Oknum Polri di Padangsidimpuan, Berkas Sudah P21 dan Siap Disidang

kasus penipuan kredit libatkan oknum polri di padangsidimpuan, berkas sudah p21 dan siap disidang
Pelimpahan tahap II ke Kejari Padangsidimpuan. (sinata)

Padangsidimpuan, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan melimpahkan seorang oknum anggota Polri sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Selasa (7/4/2026).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, memimpin langsung proses penyerahan tersangka berinisial RL (49) beserta barang bukti. Penyerahan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di kantor Kejari Padangsidimpuan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 10 April 2025. Proses penyidikan dimulai sejak 25 April 2025 hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap pada April 2026.

Tersangka RL dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Pekerja Bangunan Terjatuh 10 Meter di Pematangsiantar, Sempat Berteriak Minta Tolong

Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya 34 dokumen asli pengajuan kredit, satu sertifikat hak milik atas tanah seluas 579 meter persegi di Kelurahan Sidangkal, serta satu unit bangunan permanen di atas lahan tersebut.

Tidak hanya itu, sejumlah mesin industri juga disita karena diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi mesin pengayak, hammer mill, mixer, dua unit mesin blending, dua unit mesin cetak briket, serta satu unit conveyor.

Pelimpahan perkara diterima oleh JPU Hendra Sinaga dan Eben Ezer Batara, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.

Dengan pelimpahan ini, perkara memasuki tahap penuntutan dan akan segera disidangkan di pengadilan. (SN18)

Baca Juga  Polres Padangsidimpuan Lakukan Rotasi Jabatan, Perkuat Kinerja dan Pelayanan Publik

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini