Padangsidimpuan, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan melimpahkan seorang oknum anggota Polri sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Selasa (7/4/2026).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, memimpin langsung proses penyerahan tersangka berinisial RL (49) beserta barang bukti. Penyerahan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di kantor Kejari Padangsidimpuan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 10 April 2025. Proses penyidikan dimulai sejak 25 April 2025 hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap pada April 2026.
Tersangka RL dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya 34 dokumen asli pengajuan kredit, satu sertifikat hak milik atas tanah seluas 579 meter persegi di Kelurahan Sidangkal, serta satu unit bangunan permanen di atas lahan tersebut.
Tidak hanya itu, sejumlah mesin industri juga disita karena diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi mesin pengayak, hammer mill, mixer, dua unit mesin blending, dua unit mesin cetak briket, serta satu unit conveyor.
Pelimpahan perkara diterima oleh JPU Hendra Sinaga dan Eben Ezer Batara, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.
Dengan pelimpahan ini, perkara memasuki tahap penuntutan dan akan segera disidangkan di pengadilan. (SN18)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini