Solo, Sinata.id – Joko Widodo kembali menghadapi gugatan hukum. Presiden ke-7 RI itu digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Surakarta oleh alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Pratama.
Tak hanya Jokowi, gugatan tersebut juga turut menyeret Polda Metro Jaya serta Rektor UGM sebagai pihak tergugat.
Sidang perdana telah digelar pada Selasa (5/5/2026), dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas para pihak.
Gugatan soal Ijazah
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng, menyebut gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum karena Jokowi dinilai tidak pernah hadir dalam persidangan sebelumnya yang berkaitan dengan polemik ijazah, mulai dari perkara yang diajukan Bambang Tri Mulyono pada 2022 hingga gugatan citizen lawsuit pada 2025.
“Pak Jokowi selama menjadi pejabat publik tidak pernah hadir di persidangan. Kami ingin berkontribusi agar beliau hadir dan menunjukkan ijazahnya,” ujar Ajeng usai sidang dilansir dari Kompas.com.
Ia juga menyoroti sikap Jokowi yang tidak pernah menunjukkan ijazah asli, baik di persidangan maupun kepada publik.
Meski demikian, pihak penggugat mengakui secara normatif bahwa Jokowi merupakan alumni UGM dan memiliki ijazah asli.
Namun, mereka mempertanyakan dokumen yang saat ini disebut berada dalam penguasaan dan penyitaan oleh Polda Metro Jaya.
“Yang menjadi problem, ijazah yang dikuasai dan disita itu yang belum kami pahami keasliannya,” jelasnya.









Jadilah yang pertama berkomentar di sini