Jakarta, Sinata.id – Transparansi maskapai dalam menjelaskan keterlambatan penerbangan menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/5/2026).
Para pemohon menilai maskapai masih tertutup dan kerap menyampaikan alasan keterlambatan tanpa bukti yang dapat diverifikasi.
Permohonan perkara Nomor 134/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala bersama sejumlah pemohon lain.
Dalam sidang lanjutan, para pemohon menyampaikan perbaikan permohonan, termasuk penambahan jumlah pemohon dari enam menjadi sepuluh orang.
Para pemohon menilai terdapat ketimpangan informasi antara maskapai sebagai pengangkut dan penumpang sebagai konsumen.
Maskapai dinilai memiliki akses penuh terhadap data operasional, sementara penumpang hanya menerima penjelasan sepihak.
“Maskapai hanya menyampaikan informasi tanpa disertai bukti otentik. Hal ini membuat penumpang tidak memiliki instrumen untuk menguji klaim tersebut,” ujar Doris dalam persidangan sebelumnya.
Kondisi tersebut dinilai menciptakan asimetri informasi yang melemahkan posisi tawar penumpang, terutama saat terjadi keterlambatan penerbangan.









Jadilah yang pertama berkomentar di sini