Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K •DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Kasus Nenek Gagal Bayar Viral, Bank Indonesia Ingatkan Gerai Tak Boleh Tolak Uang Tunai

bank indonesia menegaskan larangan menolak pembayaran uang tunai setelah kasus viral nenek gagal bertransaksi di gerai cashless.
Bank Indonesia menegaskan larangan menolak pembayaran tunai menggunakan rupiah setelah kasus viral nenek gagal bertransaksi di gerai cashless. (Ilustrasi)

Sinata.id – Bank Indonesia menegaskan bahwa penolakan pembayaran menggunakan rupiah secara tunai tidak dibenarkan, menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan seorang lansia gagal bertransaksi karena hanya membawa uang cash.

Penegasan itu disampaikan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny, yang menyatakan bahwa rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran sah, tanpa dibatasi oleh pilihan kanal transaksi. Aturan tersebut, kata dia, telah diatur secara tegas dalam perundang-undangan tentang mata uang.

Advertisement

“Ketentuan ini menekankan kewajiban penggunaan rupiah. Bukan soal memilih metode pembayaran, apakah tunai atau non-tunai,” ujar Denny dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga: Tak Kapok Keluar-Masuk Penjara, Dua Jambret Medan Sunggal Terancam 12 Tahun Bui

Baca Juga  Viral Oknum Polisi dan Polwan Tertangkap Tengah Berada di Ranjang Hotel, Kini Jalani Pemeriksaan Propam

BI menjelaskan, masyarakat tetap berhak menggunakan rupiah baik melalui pembayaran tunai maupun non-tunai dalam setiap transaksi. Pemilihan kanal pembayaran bersifat fleksibel dan idealnya didasarkan pada kenyamanan serta kesepakatan kedua belah pihak—penjual dan pembeli.

Meski demikian, BI mengakui terus mendorong perluasan transaksi non-tunai karena dinilai lebih cepat, praktis, aman, dan efisien, sekaligus menekan risiko peredaran uang palsu. Namun, realitas Indonesia yang beragam secara demografis dan geografis membuat uang tunai masih menjadi kebutuhan penting di banyak wilayah.

“Dengan kondisi masyarakat yang beragam, uang tunai tetap memiliki peran besar dan masih sangat diperlukan,” tegas Denny.

Pernyataan BI ini mencuat setelah video protes seorang pria terhadap kebijakan sebuah gerai viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang nenek disebut tidak dapat berbelanja karena ingin membayar dengan uang tunai, sementara gerai hanya melayani transaksi digital berbasis QRIS. Situasi itu menuai simpati publik dan memantik perdebatan soal akses pembayaran bagi kelompok rentan.

Baca Juga  VIRAL! Macan Tutul Jawa Terseok di Hutan Sanggabuana, Diduga Ditembak Pemburu Liar

Menanggapi polemik tersebut, manajemen Roti O akhirnya angkat bicara. Pihak perusahaan menyatakan kebijakan transaksi tanpa uang tunai diterapkan untuk memberikan kemudahan layanan sekaligus menghadirkan berbagai promo bagi pelanggan.

“Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk mempermudah proses pembayaran serta menghadirkan promo dan potongan harga bagi pelanggan setia,” tulis manajemen Roti O melalui akun Instagram resmi mereka.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah percepatan digitalisasi sistem pembayaran, inklusivitas dan aksesibilitas tetap harus menjadi pertimbangan utama—agar transformasi tidak meninggalkan kelompok masyarakat yang masih bergantung pada uang tunai. [a46]

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini