Sinata.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal kembali membongkar kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga. Dua pria muda berinisial MAF (23) dan MIP (23) diringkus setelah terlibat aksi penjambretan di kawasan Medan Sunggal.
Keduanya bukan pemain baru, rekam jejak kriminal serupa kembali terulang hanya sebulan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom saat konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Selasa (23/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan para pelaku telah dua kali beraksi sejak kembali menghirup udara bebas.
Baca Juga:Â Ketua Umum FIB Sumut Serukan Gotong Royong dan Semangat Toleransi Jelang Nataru 2025-2026
Peristiwa penjambretan terjadi di Jalan Kaswari, Medan, pada 21 Desember 2025. Korban, Evi Kartika Trisnawati (42), warga Medan Sunggal, menjadi sasaran saat mengendarai sepeda listrik.
Aksi berlangsung cepat, namun teriakan korban memecah situasi dan memancing perhatian warga sekitar.
Kebetulan, patroli kepolisian melintas di lokasi.
Respons sigap aparat, dibantu masyarakat, membuat pelarian pelaku terhenti di tempat.
Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 125 hitam tanpa pelat nomor, sebuah tas sandang bermotif batik, serta satu unit ponsel Oppo A58 warna abu-abu yang diduga hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi menegaskan penindakan tegas ini sebagai peringatan keras bagi pelaku kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat. [dfb]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini