Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K •DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Tak Kapok Keluar-Masuk Penjara, Dua Jambret Medan Sunggal Terancam 12 Tahun Bui

polsek sunggal menangkap dua residivis kasus jambret medan yang baru sebulan bebas, keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.
Polsek Sunggal menangkap dua residivis kasus jambret yang kembali beraksi di Medan Sunggal. Baru sebulan bebas, keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara. (Ist)

Sinata.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal kembali membongkar kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga. Dua pria muda berinisial MAF (23) dan MIP (23) diringkus setelah terlibat aksi penjambretan di kawasan Medan Sunggal.

Keduanya bukan pemain baru, rekam jejak kriminal serupa kembali terulang hanya sebulan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Advertisement

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom saat konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Selasa (23/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan para pelaku telah dua kali beraksi sejak kembali menghirup udara bebas.

Baca Juga: Ketua Umum FIB Sumut Serukan Gotong Royong dan Semangat Toleransi Jelang Nataru 2025-2026

Baca Juga  7 Begal Diringkus Polsek Sunggal, Komplotan Ini Beraksi Sadis di 25 Lokasi

Peristiwa penjambretan terjadi di Jalan Kaswari, Medan, pada 21 Desember 2025. Korban, Evi Kartika Trisnawati (42), warga Medan Sunggal, menjadi sasaran saat mengendarai sepeda listrik.

Aksi berlangsung cepat, namun teriakan korban memecah situasi dan memancing perhatian warga sekitar.

Kebetulan, patroli kepolisian melintas di lokasi.

Respons sigap aparat, dibantu masyarakat, membuat pelarian pelaku terhenti di tempat.

Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 125 hitam tanpa pelat nomor, sebuah tas sandang bermotif batik, serta satu unit ponsel Oppo A58 warna abu-abu yang diduga hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga  Harga Bitcoin Rontok dalam Hitungan Menit, Likuidasi Ratusan Juta Dolar Guncang Pasar Kripto Global

Polisi menegaskan penindakan tegas ini sebagai peringatan keras bagi pelaku kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat. [dfb]

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini