Yogyakarta, Sinata.id — Aktivitas di sekitar tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, terpantau sepi setelah lokasi tersebut disegel aparat kepolisian, Minggu (26/4/2026).
Daycare tersebut sebelumnya digerebek polisi pada Jumat (24/4/2026) terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap anak-anak yang dititipkan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Selain dugaan kekerasan, daycare Little Aresha juga diketahui tidak memiliki izin operasional, baik dari Dinas Pendidikan maupun instansi perizinan terkait.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengatakan pihaknya saat ini fokus pada perlindungan dan pemulihan korban.
“Kami sedang mendata seluruh anak dan orang tua untuk memberikan pendampingan psikologis serta bantuan hukum melalui UPTD PPA,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi.
“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama,” katanya.
Pemerintah daerah juga memberikan pendampingan psikososial kepada para korban serta dukungan kepada keluarga melalui layanan terpadu. Selain itu, evaluasi terhadap sistem pengawasan dan perizinan lembaga penitipan anak turut dilakukan.
Polresta Yogyakarta mencatat, sebanyak 103 anak pernah dititipkan di daycare tersebut. Dari jumlah itu, 53 anak terverifikasi diduga mengalami kekerasan fisik maupun verbal.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan korban berusia mulai dari bayi 0–3 bulan hingga balita di bawah dua tahun. Ia menduga tindakan kekerasan telah berlangsung cukup lama, mengingat masa kerja pengasuh yang lebih dari satu tahun.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan berbagai jenis luka pada tubuh korban, seperti kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka di punggung, hingga luka di bagian bibir. Sejumlah anak juga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan, termasuk infeksi paru-paru.
Riski juga menjelaskan kondisi tempat penitipan yang tidak layak. Dalam satu ruangan berukuran sekitar 3×3 meter, terdapat hingga 20 anak.
“Anak-anak diduga ditelantarkan, bahkan ada yang diikat tangan dan kakinya. Kondisi ini jelas tidak manusiawi,” ungkapnya.
Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama para orang tua. Di media sosial, sejumlah orang tua mengunggah kesaksian dan bukti terkait dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak-anak mereka.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan, sementara pemerintah daerah berkomitmen memperkuat sistem pengawasan serta mekanisme pengaduan untuk mencegah kejadian serupa terulang. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini