Tapanuli Tengah, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng, Jumat (1/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, mengonfirmasi penangkapan dua tersangka berinisial MYS (23), warga Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga, dan RDMH (30), warga Kelurahan Simare-mare, Kota Sibolga.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Riani Zega (35), saat itu sedang beristirahat di warung miliknya ketika salah satu pelaku, MYS, masuk secara tiba-tiba. Saat ditegur, pelaku berdalih hendak membeli air mineral.
Namun, pelaku justru langsung mengambil tas milik korban dan berusaha melarikan diri.
“Korban sempat melakukan perlawanan dengan mengejar pelaku hingga terjadi tarik-menarik tas. Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh sebelum kabur bersama rekannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor menuju arah Kalangan,” ujar Iptu Dian, Minggu (3/5/2026).
Mendapat laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Tapteng segera melakukan pengejaran. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kalangan setelah sempat dihadang warga.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa pelat nomor, satu tas berwarna cokelat milik korban, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp1,2 juta.
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3 juta.
“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Dian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (SN16)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini