Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Dua Jambret Warga Sibolga Dibekuk di Kalangan, Polisi Sita Motor dan Uang Tunai

dua jambret warga sibolga dibekuk di kalangan, polisi sita motor dan uang tunai
Kedua pelaku jambret yang diamankan. (humaspolrestapteng)

Tapanuli Tengah, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng, Jumat (1/5/2026).

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, mengonfirmasi penangkapan dua tersangka berinisial MYS (23), warga Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga, dan RDMH (30), warga Kelurahan Simare-mare, Kota Sibolga.

Advertisement

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Riani Zega (35), saat itu sedang beristirahat di warung miliknya ketika salah satu pelaku, MYS, masuk secara tiba-tiba. Saat ditegur, pelaku berdalih hendak membeli air mineral.

Namun, pelaku justru langsung mengambil tas milik korban dan berusaha melarikan diri.

Baca Juga  Polres Tapteng Patroli Gereja, Pastikan Ibadah Minggu Aman dan Kondusif

“Korban sempat melakukan perlawanan dengan mengejar pelaku hingga terjadi tarik-menarik tas. Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh sebelum kabur bersama rekannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor menuju arah Kalangan,” ujar Iptu Dian, Minggu (3/5/2026).

Mendapat laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Tapteng segera melakukan pengejaran. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kalangan setelah sempat dihadang warga.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa pelat nomor, satu tas berwarna cokelat milik korban, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp1,2 juta.

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3 juta.

Baca Juga  Pria di Kolang Tapteng Tewas Dianiaya Rekan, Pelaku Serahkan Diri

“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Dian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (SN16)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini