Yogyakarta, Sinata.id — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta, mengungkap fakta mengejutkan.
Polisi menyebut tindakan tidak manusiawi tersebut diduga merupakan perintah langsung dari Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah.
Kedua petinggi lembaga tersebut, masing-masing berinisial DK (51) dan AP (42), telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 11 orang pengasuh. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini mencapai 13 orang, yang seluruhnya perempuan.
Sebanyak 11 pengasuh yang turut ditetapkan sebagai tersangka antara lain FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, ZA, SRJ, DO, dan DM.
Perintah Dilakukan Secara Lisan
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa tidak terdapat aturan tertulis terkait praktik pengasuhan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan para tersangka, perintah untuk melakukan tindakan tersebut disampaikan secara lisan oleh pimpinan yayasan.
Menurutnya, Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah kerap hadir setiap pagi dan mengetahui secara langsung praktik yang dilakukan para pengasuh terhadap anak-anak.
“Perintah itu tidak tertulis dalam SOP, tetapi disampaikan secara langsung dan dilakukan berulang,” ujar Adrian dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026).
Praktik Diturunkan dari Pengasuh Senior
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa praktik tersebut telah berlangsung lama dan diwariskan dari pengasuh sebelumnya kepada pengasuh baru.
Para pengasuh mengaku menerima instruksi yang sama dari senior mereka, sehingga praktik tersebut dianggap sebagai bagian dari metode pengasuhan di daycare tersebut.
Anak Diikat Seharian
Fakta lain yang terungkap, bayi hingga balita yang dititipkan di daycare tersebut diduga diikat pada bagian tangan dan kaki sejak pagi hingga dijemput orang tua.
Ikatan hanya dilepas saat makan, mandi, atau ketika pengasuh mengambil dokumentasi untuk dikirim kepada orang tua.
Hasil visum terhadap tiga anak menunjukkan adanya luka pada pergelangan tangan dan kaki yang diduga akibat ikatan.
Alasan Kekurangan Pengasuh
Para tersangka berdalih tindakan tersebut dilakukan karena keterbatasan jumlah pengasuh dibandingkan jumlah anak.
Dalam satu sif, dua hingga empat pengasuh harus menangani hingga 20 anak, sehingga mereka mengaku kesulitan menjalankan seluruh aktivitas pengasuhan.
Namun, polisi menegaskan alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak.
Area Tertutup dan Minim Pengawasan
Kasus ini juga sulit terdeteksi karena area daycare bersifat tertutup bagi orang tua. Selain itu, kamera pengawas (CCTV) tidak dipasang di ruang-ruang utama seperti kamar, melainkan hanya di area luar, ruang tamu, dan ruang tunggu.
Polisi memperkirakan jumlah korban dalam kasus ini mencapai 53 anak.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, di antaranya Pasal 76A juncto Pasal 77, Pasal 76B juncto Pasal 77B, Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
Ancaman hukuman bagi para pelaku berkisar antara 5 hingga 8 tahun penjara.
Polisi sebelumnya mengamankan 30 orang saat penggerebekan. Dari jumlah tersebut, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara lainnya masih berstatus saksi.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka, termasuk mendalami peran dewan pengawas yayasan.
Kasus daycare Little Aresha menjadi peringatan serius terkait pengawasan lembaga penitipan anak di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi anak-anak dari praktik kekerasan serupa. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini