Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

Remaja 17 Tahun Dibacok di Gunung Maligas, Polisi Tangkap Pelaku Dini Hari

remaja 17 tahun dibacok di gunung maligas, polisi tangkap pelaku dini hari
Pelaku penganiayaan diamankan di Polsek Bangun. (istimewa)

Simalungun, Sinata.id – Personel Polsek Bangun berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Arjosari Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (14/3/2026) dini hari.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/3/2026) sore menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Bangun telah mengamankan seorang pria berinisial MH (21) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang anak.

Advertisement

Menurut Verry, pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang pria berinisial AA (53), yang merupakan orang tua korban, melihat anaknya BF (17) pulang ke rumah dalam kondisi terluka pada Jumat (13/3/2026) malam.

Baca Juga  Santunan Jasa Raharja Korban Laka Tebing Tinggi Belum Cair, Ahli Waris Menunggu

Korban mengalami luka pada bagian bibir atas sebelah kiri yang masih mengeluarkan darah. Selain itu, dua gigi bagian atas sebelah kiri korban juga dilaporkan terlepas akibat penganiayaan tersebut.

Saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku baru saja menjadi korban penganiayaan oleh seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Arjosari Huta IV, Nagori Karang Rejo, sekitar pukul 22.30 WIB.

“Mengetahui kejadian itu, pelapor langsung menuju lokasi kejadian untuk mencari tahu kronologi peristiwa serta identitas pelaku. Dari informasi yang diperoleh di lokasi, diketahui bahwa pelaku adalah seorang pria berinisial MH,” ujar Verry.

Atas peristiwa tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangun pada 14 Maret 2026 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/68/III/2026.

Baca Juga  Polres Simalungun Ringkus Komplotan Narkoba di Eks SPBU Saribu Dolok, 5 Tersangka Dibekuk

Setelah menerima laporan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, personel Polsek Bangun segera melakukan penelusuran.

Pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tim kepolisian akhirnya berhasil mengamankan tersangka MH di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas.

Saat ini, tersangka telah diamankan di sel tahanan Polsek Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, korban masih menjalani perawatan medis di RS Murni Teguh Pematangsiantar akibat luka yang dideritanya. (SN14)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini