Simalungun, Sinata.id – Personel Polsek Bangun berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Arjosari Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (14/3/2026) dini hari.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/3/2026) sore menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Bangun telah mengamankan seorang pria berinisial MH (21) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang anak.
Menurut Verry, pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang pria berinisial AA (53), yang merupakan orang tua korban, melihat anaknya BF (17) pulang ke rumah dalam kondisi terluka pada Jumat (13/3/2026) malam.
Korban mengalami luka pada bagian bibir atas sebelah kiri yang masih mengeluarkan darah. Selain itu, dua gigi bagian atas sebelah kiri korban juga dilaporkan terlepas akibat penganiayaan tersebut.
Saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku baru saja menjadi korban penganiayaan oleh seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Arjosari Huta IV, Nagori Karang Rejo, sekitar pukul 22.30 WIB.
“Mengetahui kejadian itu, pelapor langsung menuju lokasi kejadian untuk mencari tahu kronologi peristiwa serta identitas pelaku. Dari informasi yang diperoleh di lokasi, diketahui bahwa pelaku adalah seorang pria berinisial MH,” ujar Verry.
Atas peristiwa tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangun pada 14 Maret 2026 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/68/III/2026.
Setelah menerima laporan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, personel Polsek Bangun segera melakukan penelusuran.
Pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tim kepolisian akhirnya berhasil mengamankan tersangka MH di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas.
Saat ini, tersangka telah diamankan di sel tahanan Polsek Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, korban masih menjalani perawatan medis di RS Murni Teguh Pematangsiantar akibat luka yang dideritanya. (SN14)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini