Makassar, Sinata.id – Seorang karyawati berinisial KA (22) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban kekerasan seksual setelah dipaksa berhubungan badan dengan suami majikannya.
Ironisnya, peristiwa tersebut direkam oleh majikan perempuan korban.
Kasus ini kini ditangani Polrestabes Makassar. Pasangan suami istri (pasutri) yang dilaporkan telah ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, mengatakan laporan tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Baca juga:Kisah Kelam Korban Neraka Scam Online di Kamboja, Dipaksa Lari Ratusan Putaran
“Iya, betul. Kasus ini sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar,” ujar Wahiduddin, Minggu (4/1/2026).
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memastikan kedua terlapor telah diamankan.
“Kedua pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penahanan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata Arya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kekhawatiran karena KA tidak pulang sejak berangkat bekerja sehari sebelumnya. Korban sempat mengirim pesan singkat sekitar pukul 03.00 Wita yang menyebutkan kondisinya tidak baik-baik saja sebelum akhirnya tidak dapat dihubungi.
Kasus ini mendapat pendampingan dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP). Sekretaris YPMP, Alita Karen, mengatakan keluarga korban meminta pendampingan karena panik dan khawatir terjadi sesuatu yang membahayakan.
“Keluarga korban panik karena adiknya tidak pulang. Pesan terakhir diterima sekitar pukul tiga subuh, setelah itu ponselnya tidak aktif,” ujar Alita saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (3/1/2026) dini hari.
Baca:Kondisi Jenazah Dosen Untag Dinilai Janggal, Ada Bercak Darah di Bagian Intim
Kronologi Kejadian
Korban diketahui bekerja sebagai karyawan penjual nasi kuning di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, milik pasutri yang kini menjadi terlapor.
Sekitar pukul 07.00 Wita, YPMP berhasil menghubungi korban. Dalam komunikasi tersebut, korban mengaku sedang disekap dan dipaksa melakukan hubungan seksual.
“Korban mengaku dipaksa bersetubuh oleh suami bosnya atas perintah bos perempuan. Alasannya karena korban dituduh berselingkuh dengan suami majikannya,” jelas Alita.
Karena takut kehilangan pekerjaan, korban sempat menganggap kejadian tersebut telah selesai dan kembali dibawa ke lokasi jualan. Namun, YPMP meminta korban segera melapor ke Polrestabes Makassar dan memberikan pendampingan langsung.
Dalam proses pelaporan, terungkap fakta yang lebih serius. Korban mengaku kembali dipaksa melakukan hubungan seksual sebanyak dua kali. Ironisnya, peristiwa tersebut direkam oleh istri pelaku.
“Rekaman pertama dilakukan secara diam-diam dengan ponsel yang disembunyikan di dalam lemari. Rekaman kedua dilakukan secara terang-terangan oleh istri pelaku,” ungkap Alita.
Baca juga:Dari Open BO, Anti Puspita Sari Dihabisi Karena Menolak Hubungan Intim Lanjutan
Korban menyatakan seluruh perbuatan tersebut dilakukan di bawah ancaman kekerasan. Saat menolak, korban mengaku dipukul, ditampar, dan dijambak rambutnya.
“Ini jelas bukan hubungan suka sama suka. Korban dipaksa dengan ancaman dan kekerasan fisik,” tegas Alita.
Selain kekerasan seksual, korban juga diduga mengalami eksploitasi kerja. Selama sekitar tiga bulan bekerja, korban harus bekerja dari pukul 19.00 hingga 12.00 Wita dan hanya menerima upah Rp60 ribu per hari.
Korban juga membantah memiliki hubungan pacaran dengan suami pelaku.
“Korban menegaskan tidak pernah pacaran. Relasi yang terjadi hanya sebatas ciuman, itu pun karena adanya relasi kuasa antara bos dan pekerja,” katanya.
Rekaman Video Diduga Jadi Alat Ancaman
YPMP menduga rekaman video tersebut digunakan sebagai alat ancaman. Korban mengaku sempat dipaksa tetap bekerja tanpa bayaran. Saat ini, ponsel yang berisi rekaman telah disita polisi sebagai barang bukti.
YPMP mengapresiasi respons petugas SPKT Polrestabes Makassar yang dinilai berperspektif korban. Ke depan, YPMP mendorong korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, termasuk konseling psikologis dan pendampingan hukum.
Alita menegaskan agar kasus ini diproses menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia juga membuka kemungkinan adanya korban lain, mengingat tingginya keluar-masuk pekerja di tempat usaha tersebut.
“Kasus ini sangat jelas masuk UU TPKS. Fokus pada kekerasan seksual dan penyekapan yang dialami korban,” tegasnya. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini