Info Market CPO
πŸ—“ Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Simalungun

Kardianto, Mantan Pangulu Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun

kardianto, mantan pangulu banjar hulu dituntut 10 tahun
Kardianto mengenakan kemeja putih. ist

Medan, Sinata.id – Mantan Pangulu Nagori Banjar Hulu, Kabupaten Simaungun, Kardianto, dituntut penjara selama 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dalam sidang di PN Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Dalam tuntutannya, JPU Suci Farahdilla menyatakan terdakwaterbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APBNag) tahun 2024 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp573,5 juta.

Advertisement

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp573 juta. Jika uang tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Baca Juga  Diduga TMS, KNPI Simalungun Desak Bupati Berhentikan 24 PPPK

Baca: Calon Jaksa Simalungun Ditemukan Meninggal Usai Lompat ke Sungai Kejar Pangulu Kabur

β€œApabila harta tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana penjara selama lima tahun akan diberlakukan,” ujar JPU dalam sidang yang dihadiri Ketua Majelis Hakim Andriyansyah, Senin 20 Oktober 2025.

JPU melanjutkan, Kardianto dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut JPU, tindakan Kardianto tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca:Β Masa Tugas Masih 3 Minggu, Pantaskah Calon Jaksa Ditugaskan Menangkap?

Jaksa juga menilai kasus ini semakin memberatkan karena dalam proses penangkapan Kardianto, dua orang warga tewas, termasuk seorang calon jaksa, Reynanda Primta Ginting.

Baca Juga  BPJS Tenaga Kerja Cairkan JHT Alm. Suef Tanpa Akta Kematian dan Abaikan Istri Sah

β€œAdapun hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya,” ujar JPU.

Selain terdakwa Kardianto, jaksa juga menuntut eks Bendahara Nagori Banjar Hulu, Bambang Surya Siregar, dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca:Β Pakar Hukum: Kepala Kejaksaan Tidak Boleh Tugaskan Calon Jaksa Lakukan Penangkapan

Bambang dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU tidak menuntut uang pengganti terhadap Bambang, karena yang bersangkutan tidak menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya. Sidang dijadwalkan kembali pada Senin, 27 Oktober mendatang. (A58)

Baca Juga  APTESI Demo di Depan Kantor Bupati, Tolak Konversi Teh ke Sawit

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini