Simalungun, Sinata.id – Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Simalungun, Edis Galingging desak Bupati Simalungun berhentikan 24 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurut Edis, persoalan itu tidak hanya bersifat administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah hukum karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara serta integritas proses rekrutmen aparatur.
Ia mendesak Bupati Simalungun segera melakukan evaluasi terhadap status kepegawaian yang bersangkutan, termasuk menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran.
Berdasarkan data yang dihimpun, para tenaga PPPK tersebut saat ini ditempatkan di sejumlah instansi, di antaranya 17 orang di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Simalungun, serta lainnya tersebar di beberapa unit kerja seperti puskesmas, dinas teknis, hingga sekolah dasar di wilayah tersebut.
KNPI Simalungun mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran, antara lain masa kerja yang tidak memenuhi ketentuan, riwayat kerja yang terputus, tidak tercatat sebagai tenaga honorer, hingga dugaan ketidaksesuaian dokumen administrasi.
Selain itu, terdapat pula dugaan keterlibatan dalam aktivitas politik praktis serta indikasi persoalan hukum yang pernah melibatkan sejumlah oknum.
Edis menilai, apabila tidak ditindaklanjuti, kondisi ini dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah serta mencederai rasa keadilan di masyarakat.
KNPI Simalungun juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap proses seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun, serta meminta aparat penegak hukum dilibatkan untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas. (A18)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini