Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Usulan Anggota DPR Ngerokok di Gerbong Kereta Ditentang

usulan anggota dpr ngerokok di gerbong kereta ditentang

Pematangsiantar, Siantar.id – Usulan anggota DPR RI mengenai penyediaan gerbong khusus merokok di kereta api memicu gelombang kritik, baik dari kalangan penumpang maupun Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Ide tersebut pertama kali disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, saat rapat kerja bersama Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Advertisement

Merespons usulan tersebut, Vice President Public Relations KAI Anne Purba, melalui Manager Humas KAI Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara M. As’ad Habibuddin, turut menyuarakan penolakan, Rabu (27/8/2025).

Diutarakannya, PT KAI bahwa seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok, sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.

Baca Juga  Kampus dan Masjid Harus Sejalan

“Kebijakan ini merupakan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun termasuk perokok pasif,” ungkapnya

Kebijakan bebas asap rokok ini merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.

“Bahwa KAI terus berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan di Tahun 2014, Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta,” tuturnya

KAI juga telah memasang stiker “Dilarang Merokok” di setiap sarana angkutan penumpang yang dioperasikan, serta tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam rangkaian gerbong kereta api.

Baca Juga  Warga Hilimbaruzo Desak Audit Dana Desa 2020-2024

Selain itu, para kru kereta juga dilarang merokok selama bertugas untuk memastikan kebijakan ini dilaksanakan dan area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun yang telah ditentukan tempatnya. (SN14)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini