Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

ILAJ Laporkan Dugaan Kejanggalan Sewa dan Pengadaan Mobil Dinas Bupati Deli Serdang ke BPK

ilaj laporkan dugaan kejanggalan sewa dan pengadaan mobil dinas bupati deli serdang ke bpk
Institute Law and Justice melaporkan dugaan kejanggalan pengadaan dan penyewaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: Istimewa)

Deliserdang, Sinata.id – Institute Law and Justice (ILAJ) melaporkan dugaan kejanggalan dalam pengadaan dan penyewaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan tersebut menyoroti penggunaan anggaran pengadaan kendaraan dinas tahun 2025 serta kebijakan penyewaan mobil dinas yang kembali dilakukan pada tahun 2026.

Dalam materi yang disampaikan ILAJ, disebutkan bahwa pada tahun 2024 Pemkab Deli Serdang masih menggunakan mobil dinas sewa jenis Toyota Fortuner hitam dengan biaya sekitar Rp18 juta per bulan. Kemudian pada tahun 2025, pemerintah daerah disebut mengalokasikan anggaran sekitar Rp3,5 miliar untuk pengadaan empat unit mobil dinas bagi kepala daerah dan unsur terkait.

Advertisement

Namun, pada tahun 2026, kendaraan dinas yang digunakan disebut kembali menggunakan sistem sewa, kali ini berupa mobil listrik Chery J6 dengan biaya sekitar Rp14 juta per bulan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas penggunaan anggaran daerah serta perencanaan pengadaan aset kendaraan dinas.

Baca Juga  ILAJ Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian di Pematangsiantar, Dinilai Belum Sejalan dengan Arah Kebijakan Nasional
ilaj laporkan dugaan kejanggalan sewa dan pengadaan mobil dinas bupati deli serdang ke bpk
Ilaj menyoroti alokasi anggaran rp3,5 miliar untuk pengadaan mobil dinas tahun 2025, namun pada 2026 kendaraan dinas kembali menggunakan sistem sewa mobil listrik chery j6. Lembaga tersebut meminta audit menyeluruh demi memastikan transparansi, efektivitas penggunaan apbd, serta mencegah potensi pemborosan keuangan daerah. (foto: istimewa)

ILAJ menilai perlu adanya audit menyeluruh untuk memastikan apakah kendaraan yang telah dibeli melalui APBD tahun 2025 benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Selain itu, lembaga tersebut juga meminta agar dilakukan penelusuran terhadap legalitas, urgensi, serta potensi kerugian daerah apabila terjadi tumpang tindih antara kebijakan pembelian dan penyewaan kendaraan dinas.

Dalam laporannya, ILAJ meminta BPK RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan terbuka agar masyarakat memperoleh kejelasan terkait penggunaan anggaran tersebut.

Selain disampaikan kepada BPK, laporan itu juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga penegak hukum dan pengawas, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, DPRD Kabupaten Deli Serdang, serta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

Baca Juga  Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Ditarget Selesai Februari 2026

“Publik perlu mengetahui bagaimana mekanisme penggunaan anggaran kendaraan dinas tersebut, termasuk status kendaraan yang telah dibeli sebelumnya,” ujar Fawer Sihite kepada Sinata.id, Sabtu (15/5/2026).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait laporan yang disampaikan ILAJ tersebut.

Pengelolaan anggaran daerah menuntut prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Setiap kebijakan pengadaan maupun penyewaan aset pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. (SN7)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini