Deliserdang, Sinata.id – Institute Law and Justice (ILAJ) melaporkan dugaan kejanggalan dalam pengadaan dan penyewaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan tersebut menyoroti penggunaan anggaran pengadaan kendaraan dinas tahun 2025 serta kebijakan penyewaan mobil dinas yang kembali dilakukan pada tahun 2026.
Dalam materi yang disampaikan ILAJ, disebutkan bahwa pada tahun 2024 Pemkab Deli Serdang masih menggunakan mobil dinas sewa jenis Toyota Fortuner hitam dengan biaya sekitar Rp18 juta per bulan. Kemudian pada tahun 2025, pemerintah daerah disebut mengalokasikan anggaran sekitar Rp3,5 miliar untuk pengadaan empat unit mobil dinas bagi kepala daerah dan unsur terkait.
Namun, pada tahun 2026, kendaraan dinas yang digunakan disebut kembali menggunakan sistem sewa, kali ini berupa mobil listrik Chery J6 dengan biaya sekitar Rp14 juta per bulan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas penggunaan anggaran daerah serta perencanaan pengadaan aset kendaraan dinas.

ILAJ menilai perlu adanya audit menyeluruh untuk memastikan apakah kendaraan yang telah dibeli melalui APBD tahun 2025 benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Selain itu, lembaga tersebut juga meminta agar dilakukan penelusuran terhadap legalitas, urgensi, serta potensi kerugian daerah apabila terjadi tumpang tindih antara kebijakan pembelian dan penyewaan kendaraan dinas.
Dalam laporannya, ILAJ meminta BPK RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan terbuka agar masyarakat memperoleh kejelasan terkait penggunaan anggaran tersebut.
Selain disampaikan kepada BPK, laporan itu juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga penegak hukum dan pengawas, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, DPRD Kabupaten Deli Serdang, serta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
“Publik perlu mengetahui bagaimana mekanisme penggunaan anggaran kendaraan dinas tersebut, termasuk status kendaraan yang telah dibeli sebelumnya,” ujar Fawer Sihite kepada Sinata.id, Sabtu (15/5/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait laporan yang disampaikan ILAJ tersebut.
Pengelolaan anggaran daerah menuntut prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Setiap kebijakan pengadaan maupun penyewaan aset pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. (SN7)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini