Tapanuli Tengah, Sinata.id – Berkat partisipasi warga, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) ungkap kasus dugaan cabul terhadap bocah 8 tahun dan pencurian di Kecamatan Badiri, Tapteng, dengan mengamankan tersangka WS.
Awal pengungkapan, sebut Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, Kamis (7/5/2026) sekira pukul 03.30 WIB, tersangka WS masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela.
Ketika itu, tersangka disebut berniat melakukan aksi pencurian. Hanya saja, saat berada di dalam rumah korban, tersangka melihat bocah 8 tahun tertidur di ruang tamu bersama saudara-saudaranya yang lain.
Menyaksikan itu, diduga muncul niat lain tersangka. “Tersangka mendekati korban dan menggunakan sebuah gunting untuk merusak pakaian korban. Saat korban terbangun dan hendak berteriak, tersangka membekap mulut korban serta melayangkan ancaman menggunakan benda tajam agar korban tidak bersuara,” ujar Iptu Dian Agustian, Jumat (8/5/26) siang.
Aksi itu terhenti setelah korban melakukan perlawanan dan berteriak, tutur Dian. Teriakan itu membuat anggota keluarga korban terbangun. Lalu tersangka kabur dari jendela yang sebelumnya ia bobol.
Pascakejadian, warga yang merasa curiga berhasil mengamankan tersangka di salah satu warung sekitar pukul 10.30 WIB.
Setelah diinterogasi oleh warga dan pihak kepolisian, WS mengakui perbuatannya, termasuk serangkaian aksi pencurian pada sejumlah lokasi berbeda.
Beranjak dari sana, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, seperti, gunting besi bergagang hitam-hijau (digunakan saat beraksi) dan pakaian milik korban sebagai bukti materiil.
Pada perkara itu, WS telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tapanuli Tengah, setelah sebelumnya menerima laporan polisi nomor LP/B/162/V/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH tertanggal 07 Mei 2026.
Kemudian, penyidik menjerat tersangka WD dengan Pasal 414 Ayat (2) subsidair Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(SN16)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini