Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

JPU Tegur Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook: Jangan Mudah Bawa Nama Presiden

nadiem makarim.
Nadiem Makarim. (Foto: Ist)

Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri maupun pihak lain terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Jaksa menyebut nilai yang diduga dinikmati mencapai Rp809 miliar.

Advertisement

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Selain Nadiem, jaksa menyebut dugaan perbuatan melawan hukum juga melibatkan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Jaksa juga mengungkap terdapat 25 pihak lain, baik individu maupun korporasi, yang diduga ikut diperkaya dalam proyek tersebut.

Menurut jaksa, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun.

Rinciannya:

  • dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun,
  • pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. (A08)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini