Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri maupun pihak lain terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Jaksa menyebut nilai yang diduga dinikmati mencapai Rp809 miliar.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Selain Nadiem, jaksa menyebut dugaan perbuatan melawan hukum juga melibatkan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Jaksa juga mengungkap terdapat 25 pihak lain, baik individu maupun korporasi, yang diduga ikut diperkaya dalam proyek tersebut.
Menurut jaksa, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun.
Rinciannya:
- dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun,
- pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini