JAKARTA, Sinata.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026) malam.
“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026,” ujar Hakim Purwanto.
Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan pertimbangan kondisi kesehatan Nadiem. Namun, selama menjalani tahanan rumah, Nadiem diwajibkan tetap berada di kediamannya selama 24 jam penuh dalam tujuh hari.
Hakim hanya memberikan pengecualian bagi Nadiem untuk keluar rumah dalam kondisi tertentu, yakni menjalani operasi medis pada Rabu (13/5/2026), menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit, serta menghadiri persidangan.
Sementara untuk kontrol medis rutin, Nadiem wajib memperoleh izin tertulis dari majelis hakim berdasarkan rekomendasi dokter.
Selain itu, pendiri Go-Jek tersebut juga diwajibkan menggunakan alat pemantau elektronik selama menjalani tahanan rumah.
Majelis hakim turut menetapkan sejumlah syarat ketat lainnya. Nadiem diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum sebanyak dua kali dalam sepekan serta menyerahkan paspor dan seluruh dokumen perjalanan kepada jaksa.
Dalam putusan tersebut, hakim juga melarang Nadiem berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini