Jakarta, Sinata.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi langkah Polri dalam membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus tersebut melibatkan 320 warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI).
Menurut Habiburokhman, keberhasilan aparat kepolisian mengungkap jaringan judi online internasional menunjukkan komitmen kuat Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian daring.
“Komisi III DPR memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polri atas keberhasilan pengungkapan perjudian online jaringan internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing. Ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan ketahanan sosial nasional,” ujar Habiburokhman, Senin (11/5/2026).
Ia menilai praktik judi online tidak lagi tergolong kejahatan konvensional, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan lintas negara yang terorganisir dan memanfaatkan teknologi digital.
Menurutnya, aktivitas tersebut juga berpotensi memicu tindak pidana lain seperti pencucian uang dan penipuan.
“Penanganannya harus dilakukan secara serius, konsisten, dan menyeluruh agar mata rantai perjudian online dapat diputus,” katanya.
Habiburokhman juga menyebut pemberantasan judi online sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam penguatan reformasi hukum, menjaga stabilitas keamanan nasional, serta menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif.
Ia meminta Polri terus bertindak profesional, transparan, dan tegas dalam menindak para bandar, operator, maupun pihak yang memfasilitasi aktivitas perjudian online.
“Kami mendorong Polri untuk terus menindak pelaku utama tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera,” ujarnya.
Selain itu, DPR juga mendorong penguatan sinergi antara Polri dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk pengawasan terhadap sistem keuangan, keimigrasian, dan ruang siber nasional guna mencegah Indonesia dijadikan basis operasional kejahatan digital internasional.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa pengungkapan jaringan judi online tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri memberantas perjudian, baik daring maupun konvensional.
“Kami memiliki komitmen untuk memberantas tindak pidana perjudian karena sangat merugikan masyarakat dan ekonomi negara,” kata Wira.
Ia juga mengingatkan agar Indonesia tidak menjadi pusat operasional judi online internasional.
“Dengan pengungkapan ini, kami berharap Indonesia tidak menjadi sarang judi online,” tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menilai praktik judi online kini berkembang menjadi kejahatan lintas negara yang semakin kompleks dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Menurutnya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs, tetapi juga harus mampu memutus seluruh ekosistem digital yang mendukung operasional perjudian tersebut.
“Penanganan judi online harus dilakukan secara terintegrasi lintas sektor, termasuk menelusuri aliran dana dan jaringan komunikasi yang menopangnya,” kata Dave.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan kerja sama internasional, pengawasan siber, serta edukasi literasi digital dan finansial bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar terhindar dari dampak buruk judi online. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini