Pematangsiantar, Sinata.id – Forum Studi Analisa Kebijakan Publik (FS AKP) menyurati Kejaksaan Negeri Pematangsiantar terkait dugaan penggelembungan harga dan aliran fee miliaran dalam pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemko Pematangsiantar. Pengaduan ini turut menyeret nama Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi.
Dalam surat pengaduan yang dilayangkan pada 8 Desember 2025, lembaga itu menyoroti proses pembelian aset yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, tepat di samping area Kampus Universitas Simalungun (USI).
Mereka menduga adanya mark up harga serta dugaan penerimaan fee oleh terduga Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.
Ketua FS AKP, Ali Siregar, menyatakan harga pembelian eks rumah singgah Covid-19 tersebut dinilai jauh di atas nilai pasar tanah dan bangunan di sekitarnya.
“Setelah kami lakukan investigasi, kami menemukan fakta bahwa harga tanah dan bangunan yang sedang di jual di sekitar Jalan Sisingamangaraja eks Rumah Singgah Covid memiliki harga di rata-rata Rp 3.000.000/m2, sangat jauh di bawah harga eks. rumah singgah covid yang memiliki harga sekita Rp. 4.600.000/m2.
Sehingga atas perbedaan harga yang sangat jauh di atas harga pasar, kami sangat menduga bahwa pembelian tanah dan bangunan eks. rumah singgah covid tersebut telah di duga terjadi penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya kepada Sinata.id, Rabu, 14 Januari 2025.
Selain dugaan markup, Ali juga mengungkapkan adanya isu aliran fee dalam proses pembelian aset tersebut yang dikaitkan dengan kepala daerah.
“Dalam sejumlah status dan bahkan pemberitaan media, kami mendapati informasi bahwa Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi diisukan di duga menerima dan menikmati fee “setoran uang haram” atas pembelian eks. rumah singgah tersebut, ada yang menyebutkan Rp 2 miliar bahkan Rp4 miliar,” ungkapnya.
Atas dasar sejumlah temuan dan dugaan tersebut, FS AKP mendesak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar segera menindaklanjuti laporan yang telah mereka sampaikan dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Hari ini, sudah lebih dari 1 bulan yang lalu kami menyampaikan surat dumas kami ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, namun respon Kejaksaan Negeri Pematangsiantar belum ada menunjukkan bahwa Dumas kami telah di proses secara hukum. Kami mendesak jaksa untuk serius memanggil para pihak yang diduga terlibat sekaligus,” ujarnya.
Dia menyatakan Jaksa perlu melakukan penilaian ulang melalui Konsultan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mengetahui harga yang seharusnya dibayarkan oleh pemerintah dalam pembelian eks Rumah Singgah Covid tersebut.
“Kami juga meminta transparansi dalam proses hukum yang telah dan sedang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar,” desak Ali.
Terkait rencana DPRD Kota Pematangsiantar yang disebut akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki pembelian eks rumah singgah Covid-19 tersebut, FS AKP menyatakan dukungan penuh.
“Kami sangat mendukung DPRD Kota Pematangsiantar untuk melakukan pansus dalam dugaan mark up dan adanya aliran fee dalam pembelian eks. rumah singgah covid tersebut sebab itulah salah satu fungsi dan tanggung jawab DPRD dalam menjalankan pengawasan penggunaan anggaran”, tutupnya. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini