Jakarta, Sinata.id – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya segera menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir Ari Siswanto, penyidik pembantu Unit Krimum Satreskrim Polres Metro Depok.
Desakan tersebut disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) ke-3 yang menyebutkan bahwa Subbid Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof) Bidpropam Polda Metro Jaya berencana membawa perkara dugaan pelanggaran etik tersebut ke persidangan kode etik.
Menurut Sugeng, langkah itu penting untuk mengungkap secara terang dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara pengeroyokan yang menjerat seorang buruh harian lepas bernama Suharyono.
“Sidang etik ini penting agar dugaan keberpihakan dan kriminalisasi dalam penanganan perkara dapat dibuka secara transparan kepada publik,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Dalam SP3D Nomor B/1325/IV/HUK.12./2026/Bidpropam tertanggal 27 April 2026, disebutkan bahwa Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan audit investigasi dan pemeriksaan pendahuluan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Brigadir Ari Siswanto.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/990/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 19 Mei 2025 mengenai dugaan tindak pidana pengeroyokan.
IPW menyebutkan, dalam proses audit investigasi tersebut, Propam telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, pihak terlapor, kuasa hukum, hingga sejumlah pejabat di lingkungan Satreskrim Polres Metro Depok.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini