Bahkan, menurut IPW, berkas perkara dugaan pelanggaran etik terhadap Brigadir Ari Siswanto telah selesai disusun dan siap disidangkan.
Selain mendorong percepatan sidang etik, IPW juga meminta Propam meneruskan dugaan tindak pidana percobaan pemerasan yang disebut melibatkan Brigadir Ari Siswanto kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
IPW mengklaim dugaan tersebut berkaitan dengan permintaan uang sebesar Rp100 juta yang disebut-sebut muncul dalam proses mediasi perkara pengeroyokan.
Sugeng mengatakan pihaknya telah lebih dahulu menyoroti persoalan tersebut melalui rilis yang diterbitkan pada Oktober 2025. Menurutnya, perkembangan penanganan di Propam saat ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan oknum penyidik tersebut.
Di sisi lain, IPW juga menyoroti masih dilibatkannya Brigadir Ari Siswanto dalam tim penyidik perkara pengeroyokan meskipun sebelumnya telah diminta untuk diganti melalui surat resmi yang dikirimkan kuasa hukum Suharyono kepada Kapolres Metro Depok.
Menurut IPW, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pengawasan melekat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat.
Selain itu, IPW mengaku menyaksikan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang pria yang sedang berada dalam pengamanan di lingkungan Satreskrim Polres Metro Depok pada 30 April 2026 malam.
Atas dasar itu, IPW meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan perilaku anggota di Polres Metro Depok.
“Kapolri perlu memastikan setiap anggota Polri bekerja profesional dan tidak melakukan tindakan yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar Sugeng.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Depok maupun Brigadir Ari Siswanto terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan Indonesia Police Watch. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini