Simalungun, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga produktivitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat selama bulan puasa.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Simalungun, Andri Rahadian, menyampaikan bahwa penetapan jam kerja tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Penyesuaian jam kerja dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.
Baca juga:Resmi! Ini Jam Kerja ASN Pematangsiantar Selama Ramadhan 2026
Berdasarkan ketentuan tersebut, berikut rincian jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Simalungun selama Ramadhan 1447 H:
Senin–Kamis: pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Jumat: pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.
Sementara itu, waktu istirahat ditetapkan sebagai berikut:
Senin–Kamis: pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Jumat: pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Baca juga:Dirut dan Kabag Umum PDAM Tirtalihou ‘Kongkow’ di Warung Kopi Saat Jam Kerja
“Pemkab Simalungun berharap penyesuaian ini dapat mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah puasa sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” kata Andri, Jumat (20/2/2026). (SN14)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini