Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Jalan Nasional di Siantar Nyaris Putus Akibat Longsor, Pemprov Tak Berwenang Menangani

jalan nasional di siantar nyaris putus akibat longsor, pemprov tak berwenang menangani
Kondisi Jalan Sisingamangaraja Kota Pematangsiantar yang longsor. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Kerusakan parah terjadi di ruas Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Badan jalan di titik tikungan dilaporkan amblas akibat longsor dan kini mengancam keselamatan pengguna jalan.

Advertisement

Berdasarkan pantauan di lokasi, sebagian badan jalan runtuh dan menyisakan lubang besar dengan kedalaman diperkirakan mencapai sekitar 10 meter. Jalur yang tersisa pun menyempit sehingga kendaraan harus melintas secara bergantian di area dengan jarak pandang terbatas.

Kondisi ini semakin memprihatinkan karena ruas jalan tersebut berstatus sebagai jalan nasional. Artinya, kewenangan penanganan berada di pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

Kepala UPTD Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sumatera Utara, Marganda Tobing, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan di lokasi tersebut.

Baca Juga  Pematangsiantar Masuk 4 Besar Kota Toleran

“Statusnya jalan nasional, bukan provinsi. Jadi penanganannya berada di bawah kementerian, bukan di kami,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).

Pernyataan tersebut menjelaskan belum adanya tindakan perbaikan signifikan hingga saat ini. Pemerintah daerah, baik kota maupun provinsi, tidak dapat melakukan intervensi langsung karena keterbatasan kewenangan.

Pihak UPTD menyarankan agar komunikasi dilakukan dengan instansi terkait di tingkat pusat agar penanganan dapat segera dilakukan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Selain berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan, keterlambatan penanganan juga dikhawatirkan memperparah kerusakan.

Warga berharap status jalan nasional tidak menjadi penghambat perbaikan di lapangan. Mereka mendesak pemerintah pusat segera turun tangan sebelum kerusakan semakin meluas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. (SN10)

Baca Juga  Remaja Naposo HKBP Siantar Kota Gelar Prosesi Jalan Salib

 

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini