Pematangsiantar, Sinata.id – Kerusakan parah terjadi di ruas Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Badan jalan di titik tikungan dilaporkan amblas akibat longsor dan kini mengancam keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sebagian badan jalan runtuh dan menyisakan lubang besar dengan kedalaman diperkirakan mencapai sekitar 10 meter. Jalur yang tersisa pun menyempit sehingga kendaraan harus melintas secara bergantian di area dengan jarak pandang terbatas.
Kondisi ini semakin memprihatinkan karena ruas jalan tersebut berstatus sebagai jalan nasional. Artinya, kewenangan penanganan berada di pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
Kepala UPTD Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sumatera Utara, Marganda Tobing, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan di lokasi tersebut.
“Statusnya jalan nasional, bukan provinsi. Jadi penanganannya berada di bawah kementerian, bukan di kami,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).
Pernyataan tersebut menjelaskan belum adanya tindakan perbaikan signifikan hingga saat ini. Pemerintah daerah, baik kota maupun provinsi, tidak dapat melakukan intervensi langsung karena keterbatasan kewenangan.
Pihak UPTD menyarankan agar komunikasi dilakukan dengan instansi terkait di tingkat pusat agar penanganan dapat segera dilakukan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Selain berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan, keterlambatan penanganan juga dikhawatirkan memperparah kerusakan.
Warga berharap status jalan nasional tidak menjadi penghambat perbaikan di lapangan. Mereka mendesak pemerintah pusat segera turun tangan sebelum kerusakan semakin meluas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini