Pematangsiantar, Sinata.id — Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat penetapan jam kerja ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar yang ditetapkan pada 18 Februari 2026.
Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
Jadwal Jam Kerja ASN Selama Ramadhan
Baca juga:ASN di Aceh Kepergok Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Lari Kocar-Kacir Saat Dirazia
Berdasarkan surat tersebut, jam kerja ASN di seluruh perangkat daerah selama Ramadhan diatur sebagai berikut:
Senin–Kamis
Jam kerja: 08.00–15.00 WIB
Waktu istirahat: 12.30–13.00 WIB
Jumat
Jam kerja: 08.00–15.30 WIB
Waktu istirahat: 12.30–13.30 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik.
“Ramadhan menjadi momentum untuk meningkatkan disiplin dan etos kerja. Meski ada penyesuaian jam kerja, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal, terutama layanan yang bersentuhan langsung dengan publik,” ujar Sekda Junaedi, Kamis (19/2/2026).
Ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan pelayanan administrasi, perizinan, dan layanan dasar masyarakat tetap berlangsung lancar dan responsif.
Baca juga:Dirut dan Kabag Umum PDAM Tirtalihou ‘Kongkow’ di Warung Kopi Saat Jam Kerja
Layanan Shift Wajib Tetap Optimal
Pemko Pematangsiantar juga menegaskan bahwa perangkat daerah yang menyelenggarakan layanan penting seperti pelayanan darurat, keamanan, operasional teknis, maupun unit yang menerapkan sistem kerja shift wajib menjamin kesinambungan layanan.
Pengaturan jam kerja pada unit tersebut diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah dengan tetap memperhatikan sistem rotasi, cuti, serta ketentuan kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemko Pematangsiantar akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini, terutama pada sektor pelayanan yang paling banyak diakses masyarakat.
“Kami ingin suasana Ramadhan tetap nyaman bagi ASN dan masyarakat. Namun prinsipnya jelas, pelayanan publik harus menjadi prioritas,” tegas Junaedi. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini