Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Resmi! Ini Jam Kerja ASN Pematangsiantar Selama Ramadhan 2026

resmi! ini jam kerja asn pematangsiantar selama ramadhan 2026
Surat edaran Pemko Pematangsiantar. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id — Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat penetapan jam kerja ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar yang ditetapkan pada 18 Februari 2026.

Advertisement

Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.

Jadwal Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Baca juga:ASN di Aceh Kepergok Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Lari Kocar-Kacir Saat Dirazia

Baca Juga  Warung Ramadhan 2026 BKMT Pematangsiantar Dibuka, Pemko Dukung UMKM

Berdasarkan surat tersebut, jam kerja ASN di seluruh perangkat daerah selama Ramadhan diatur sebagai berikut:

Senin–Kamis

Jam kerja: 08.00–15.00 WIB

Waktu istirahat: 12.30–13.00 WIB

Jumat

Jam kerja: 08.00–15.30 WIB

Waktu istirahat: 12.30–13.30 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik.

“Ramadhan menjadi momentum untuk meningkatkan disiplin dan etos kerja. Meski ada penyesuaian jam kerja, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal, terutama layanan yang bersentuhan langsung dengan publik,” ujar Sekda Junaedi, Kamis (19/2/2026).

Ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan pelayanan administrasi, perizinan, dan layanan dasar masyarakat tetap berlangsung lancar dan responsif.

Baca Juga  BPBD Siantar Catat 44 Lokasi Alami Kerusakan Akibat Cuaca Buruk

Baca juga:Dirut dan Kabag Umum PDAM Tirtalihou ‘Kongkow’ di Warung Kopi Saat Jam Kerja

Layanan Shift Wajib Tetap Optimal

Pemko Pematangsiantar juga menegaskan bahwa perangkat daerah yang menyelenggarakan layanan penting seperti pelayanan darurat, keamanan, operasional teknis, maupun unit yang menerapkan sistem kerja shift wajib menjamin kesinambungan layanan.

Pengaturan jam kerja pada unit tersebut diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah dengan tetap memperhatikan sistem rotasi, cuti, serta ketentuan kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemko Pematangsiantar akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini, terutama pada sektor pelayanan yang paling banyak diakses masyarakat.

“Kami ingin suasana Ramadhan tetap nyaman bagi ASN dan masyarakat. Namun prinsipnya jelas, pelayanan publik harus menjadi prioritas,” tegas Junaedi. (SN10)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini