Apabila denda tidak dibayarkan, maka harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari,” kata hakim.
Meski demikian, majelis hakim menyatakan Ibrahim tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer yang sebelumnya diajukan jaksa.
“Membebaskan Ibrahim Arief alias Ibam dari dakwaan primer tersebut,” tutur hakim.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini