JAKARTA, Sinata.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Selasa (12/5/2026).
Putusan dibacakan oleh hakim ketua Purwanto S Abdullah dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, Ibrahim juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Hakim menyatakan denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini