Tapanuli Tengah, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial HH (38) yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Penangkapan tersebut menjadi kali kelima HH harus berurusan dengan hukum dan kembali mendekam di penjara.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, IPTU Dian Agustian Perdana, mengatakan pencurian itu terjadi pada Selasa (26/11/2024, sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban bernama Dedi Sukandar (35).
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dapur sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujar IPTU Dian Agustian Perdana dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat dengan nomor polisi BB 3205 MX. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp12,5 juta.
IPTU Dian menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat korban menemukan sepeda motor miliknya berada dalam penguasaan seorang pria berinisial ATM di Kota Sibolga.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng langsung bergerak cepat dan mengamankan ATM beserta barang bukti sepeda motor ke Mapolres Tapteng pada Rabu (6/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, ATM mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari HH melalui sistem gadai. “ATM mengaku mendapatkan sepeda motor itu dari tersangka HH,” jelas IPTU Dian.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap HH. Setelah sempat buron, tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 12.10 WIB.
HH diamankan saat berada di depan Supermarket Aido di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga.
Saat ini, tersangka HH telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup IPTU Dian. (SN16)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini