Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Komisi X Soroti Kepastian Status Guru Non ASN

komisi x soroti kepastian status guru non asn
MY Esti Wijayati

Surakarta, Sinata.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menyoroti kepastian status tenaga pendidik non-ASN setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (13/5/2026). Ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut memberikan kepastian sementara, khususnya terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga Desember 2026.

Advertisement

Namun demikian, ia menekankan perlunya kejelasan lanjutan terkait status para guru non-ASN setelah masa tersebut berakhir. Menurutnya, tenaga pendidik yang masih dibutuhkan dan telah lama mengabdi perlu dipertimbangkan untuk masuk dalam skema aparatur sipil negara, baik sebagai PNS maupun PPPK.

Baca Juga  Lindungi Anak di Dunia Digital, Ketua Komisi X DPR RI Dukung Peraturan Menteri Komdigi

Selain itu, ia juga menyinggung skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dinilai masih memerlukan kejelasan regulasi.

Ia juga menyoroti kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah yang masih belum terpenuhi. Oleh karena itu, ia mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam memastikan ketersediaan dan distribusi guru.

Surat edaran tersebut mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini juga mensyaratkan guru terdata dalam Dapodik sebelum 31 Desember 2024 serta tidak membuka pengangkatan baru, sebagai bagian dari penataan tenaga pendidik ke dalam sistem ASN. (A18)

Baca Juga  Anggota DPR RI Minta Presiden Segera Angkat Guru Honor Jadi ASN

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini