Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menanggapi tenggelamnya kapal yang mengangkut 37 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural asal Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, di perairan Malaysia. Hingga Selasa (12/5/2026), sebanyak 14 orang dilaporkan masih hilang.
Ia menyatakan peristiwa tersebut berkaitan dengan praktik pengiriman pekerja migran ilegal yang masih terjadi. Menurutnya, kejadian ini menunjukkan adanya permasalahan dalam pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja migran.
Mafirion juga menyoroti keberadaan jaringan perekrutan PMI ilegal yang dinilai masih beroperasi di sejumlah daerah. Ia menyebut praktik tersebut melibatkan perekrutan tanpa dokumen resmi dan berisiko terhadap keselamatan para pekerja.
Terkait hal itu, ia meminta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, ia juga mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan penyelidikan atas kemungkinan adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa tersebut.
Ia turut meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan kepada korban selamat maupun keluarga korban.
Dalam keterangannya, ia juga menyinggung keberadaan PMI non-prosedural di Malaysia yang telah berlangsung lama dan menimbulkan berbagai persoalan, termasuk keterbatasan akses terhadap perlindungan hukum dan layanan dasar.
Ia menyampaikan bahwa kondisi tersebut berdampak pada kehidupan pekerja migran dan keluarganya, termasuk anak-anak yang mengalami kesulitan dalam memperoleh layanan pendidikan dan administrasi kependudukan.
Ia juga menyebut perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan keberangkatan pekerja migran serta peningkatan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi bekerja di luar negeri. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini