Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

DPR Soroti Tragedi PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia

dpr soroti tragedi pmi ilegal tenggelam di malaysia
Anggota Komisi XIIi DPR RI, Mafirion

Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menanggapi tenggelamnya kapal yang mengangkut 37 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural asal Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, di perairan Malaysia. Hingga Selasa (12/5/2026), sebanyak 14 orang dilaporkan masih hilang.

Ia menyatakan peristiwa tersebut berkaitan dengan praktik pengiriman pekerja migran ilegal yang masih terjadi. Menurutnya, kejadian ini menunjukkan adanya permasalahan dalam pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja migran.

Advertisement

Mafirion juga menyoroti keberadaan jaringan perekrutan PMI ilegal yang dinilai masih beroperasi di sejumlah daerah. Ia menyebut praktik tersebut melibatkan perekrutan tanpa dokumen resmi dan berisiko terhadap keselamatan para pekerja.

Terkait hal itu, ia meminta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga  Perusakan Rumah Doa di Padang Dikecam Keras, Pemerintah Diminta Tegas

Selain itu, ia juga mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan penyelidikan atas kemungkinan adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa tersebut.
Ia turut meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan kepada korban selamat maupun keluarga korban.

Dalam keterangannya, ia juga menyinggung keberadaan PMI non-prosedural di Malaysia yang telah berlangsung lama dan menimbulkan berbagai persoalan, termasuk keterbatasan akses terhadap perlindungan hukum dan layanan dasar.

Ia menyampaikan bahwa kondisi tersebut berdampak pada kehidupan pekerja migran dan keluarganya, termasuk anak-anak yang mengalami kesulitan dalam memperoleh layanan pendidikan dan administrasi kependudukan.

Ia juga menyebut perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan keberangkatan pekerja migran serta peningkatan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi bekerja di luar negeri. (A18)

Baca Juga  Dorong Penguatan Kilang, DPR Soroti Ketergantungan Impor BBM

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini