Jakarta, Sinata.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat dengan menunjuk pejabat pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) guna menjaga kesinambungan kepemimpinan serta memastikan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan normal.
Dalam keputusan tersebut, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner yang merangkap tugas sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Posisi itu sebelumnya dijabat oleh Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara.
Selain itu, Hasan Fawzi ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, menggantikan Inarno Djajadi.
OJK menjelaskan, Friderica yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, dipercaya untuk mengemban peran strategis tersebut. Penetapan ini disampaikan melalui keterangan resmi OJK pada Sabtu (31/1/2026).
Sementara itu, Hasan Fawzi yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, kini juga menjalankan tugas sebagai pengawas pasar modal, keuangan derivatif, serta bursa karbon.
Penunjukan para pejabat pengganti ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan mulai berlaku efektif per 31 Januari 2026.
OJK menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi dan kesinambungan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan.
OJK juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap berjalan, serta layanan kepada masyarakat tidak terganggu demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat perlindungan konsumen.
Kebijakan tersebut diambil menyusul pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama sejumlah pejabat senior lainnya, di tengah dinamika pasar keuangan dan volatilitas pasar modal nasional.
Adapun empat pimpinan OJK mengundurkan diri secara bersamaan bersamaan sebelumnya, Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara, Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Aditya Jayaantara. (A18)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini