Jakarta, Sinata.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah akan memasukkan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetningtyas (DS), dan suaminya Arya Iwantoro ke dalam daftar hitam.
Keduanya akan di-blacklist sehingga tidak dapat bekerja dalam pekerjaan yang berhubungan dengan pemerintah Indonesia. Keputusan ini menyusul viralnya video DS yang memamerkan kewarganegaraan asing anaknya, sementara Arya diketahui belum menuntaskan kewajiban pengabdian pascastudi.
“Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi (berhubungan) dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau diblacklist permanen dua-duanya,” ujar Purbaya, Senin (23/2/2026).
Arya Siap Kembalikan Dana Beasiswa
Purbaya menyebut Arya Iwantoro telah menghubungi LPDP dan menyatakan kesediaan mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya. Saat ini total nilai pengembalian masih dihitung pihak LPDP.
Baca juga:Beasiswa LPDP 2026 untuk Siswa Berprestasi, Ini Cara Daftarnya
Nama pasangan tersebut menjadi sorotan setelah DS mengunggah video anaknya yang memperoleh kewarganegaraan Inggris dari Home Office di Britania Raya.
Dalam video itu, DS mengatakan:
“I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.”
Pernyataan tersebut memicu kemarahan warganet karena DS dan Arya diketahui merupakan penerima beasiswa LPDP yang dibiayai negara.
Klarifikasi dan Permintaan Maaf
DS kemudian menyampaikan permohonan maaf. Ia menyebut pernyataannya lahir dari rasa kecewa, lelah, dan frustrasi pribadi sebagai Warga Negara Indonesia.
Berdasarkan data LPDP, DS telah menyelesaikan studi S-2 pada 31 Agustus 2017 dan menuntaskan masa pengabdiannya. Namun, Arya yang merupakan alumnus doktoral di Utrecht, Belanda, diduga belum memenuhi kewajiban kontribusi di Indonesia.
LPDP menegaskan akan memanggil Arya untuk klarifikasi.
“LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada saudara AP untuk meminta klarifikasi serta melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti kewajiban belum dipenuhi,” tulis LPDP.
Baca juga:Prabowo Siapkan Beasiswa LPDP, Bonus , dan Pusat Olahraga Nasional untuk Atlet
Arya diketahui menyelesaikan studi PhD pada 2022 dan masih terikat kewajiban pengabdian dengan skema 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun).
LPDP: Beasiswa Adalah Amanah Negara
Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso menyayangkan polemik yang terjadi di media sosial.
Ia menegaskan setiap awardee harus menjunjung tinggi integritas, etika, dan profesionalisme sebagai nilai utama program.
“Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP,” tegasnya.
LPDP menekankan beasiswa bukan sekadar bantuan finansial, tetapi juga amanah moral dan kebangsaan karena bersumber dari dana publik.
Kewajiban Utama Penerima LPDP
Sebagai pengingat, penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban utama setelah lulus, antara lain:
Baca juga:Video Viral 17 Menit Teh Pucuk Ramai Lagi, Klaim Tanpa Sensor Belum Terbukti
1.Masa kontribusi di Indonesia (2N+1)
Awardee wajib kembali dan berkontribusi secara fisik di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
2.Batas waktu kembali
Penerima beasiswa harus kembali ke Indonesia maksimal 90 hari setelah kelulusan.
3.Komitmen kontraktual
Sejak awal pendaftaran, awardee menandatangani dokumen kesediaan kembali dan berkontribusi bagi Indonesia.
Sanksi Jika Kewajiban Tidak Dipenuhi
LPDP dapat menjatuhkan sanksi kepada alumni yang melanggar komitmen, antara lain:
Peringatan dan klarifikasi internal
Pemanggilan resmi
Kewajiban pengembalian dana beasiswa
Pembatasan kerja sama dengan pemerintah
Baca juga:Viral Pro Kontra, Pemko Medan Buka Suara soal Edaran Daging Non-Halal
Dalam kasus yang sedang menjadi sorotan, LPDP menyatakan proses terhadap Arya masih berjalan.
Polemik ini kembali memicu diskusi publik mengenai tanggung jawab moral dan kontraktual penerima beasiswa negara. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini